Polda Jateng Ringkus Jaringan Narkoba Lapas

Polda Jateng Ringkus Jaringan Narkoba Lapas
Semarang, Obsessionnews – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkoba berjaringan oknum narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sedikitnya ratusan gram sabu senilai Rp 1,2 Miliar lebih diamankan petugas. Kepala Polda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari tertangkapnya seorang kurir di wilayah Banyumanik Semarang bernama Heri yang kedapatan membawa sabu seberat 1 gram, pada 7 Agustus lalu. “Jadi pengungkapan kasus pertama 7 Agustus, itu yang pertama Heri 1 gram,” kata dia dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (15/9/2016). Setelah dilakukan analisa terhadap telefon genggam tersangka Heri, diperoleh petunjuk jika dia telah bertransaksi dengan seorang napi Nusakambangan bernama Gilang, dengan cara mengirim sabu melalui alamat di Pekunden, Semarang. Petugas lalu mendatangi alamat tersebut dan menemukan 108 gram sabu yang diletakkan dekat tempat sampah. Tak berhenti disitu, petugas kembali mengecek handphone tersangka Heri dan mendapat petunjuk jika jaringan sabu di Kota Semarang dikendalikan tersangka Guntur, yang bermuara dari napi asal Lapas Pekalongan, Aditya. HIngga kemudian memonitor pergerakan dua jaringan lapas ini. Hasilnya, diketahui ada seorang bandar besar di Jakarta bernama Hendrik yang kemudian mengirim sabu dari Jakarta ke Salatiga. Petugas kemudian meringkus kurir Hendrik bernama Yayan, dengan barang bukti sebesar 6,5 ons sabu. “Dari satu gram kemudian (dikembangkan) satu ons kemudian 50 gram dan 6,5 ons,” tuturnya. Total jumlah keseluruhan barang bukti sabu mencapai 809 gram, yang jika ditakar mencapai nilai Rp 1,2 Miliar. Rencananya, sabu ini akan diedarkan di wilayah Semarang dan Solo Raya. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus, dan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ifg)