Novanto Tidak Bisa Ajukan Rehabilitasi Nama Baik ke MKD

Jakarta, Obsessionnews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Fraksi Partai Golkar tidak bisa mengajukan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang dulu sempat terlibat kasus Papa Minta Saham. Sebab kata Dasco, MKD sampai saat ini tidak pernah memberikan sanksi kepada Novanto yang diduga melanggar kode etik. Keputusan Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR, merupakan keputusan pribadi bukan keputusan MKD. "Karena tak pernah ada sanksi keharusan mundur dari MKD maka tidak bisa Pak Novanto mengajukan rehabilitasi untuk kemudian menjadi Ketua DPR lagi. Kecuali saat itu mundurnya Pak Novanto karena putusan MKD yang belakangan ternyata dinilai salah," ujarnya di Gedung DPR, Kamis (15/9/2016) siang. Politisi Partai Gerindra ini juga menyatakan, MKD sampai ini belum menerima surat permohonan rehabilitasi nama baik Novanto dari Fraksi Golkar. Ia mengaku, mendengar informasi tersebut baru sebatas dari media. " Sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari Pak Novanto untuk merehabilitasi nama baiknya," tuturnya. Bila Fraksi Golkar nanti menyerahkan surat permohonan, MKD pastinya menerima. Namun, ia belum bisa memastikan bisa untuk dilanjutkan. Sebab, surat tersebut perlu dibahas lebih dulu. Sebelumnya, beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi. Pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. (Albar)





























