Bea Cukai, Polri dan Kementerian KP Atasi Penyelundupan Perikanan

Bea Cukai, Polri dan Kementerian KP Atasi Penyelundupan Perikanan
Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam rangka melindungi sumber daya alam di sektor perikanan dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang yang semakin meningkat, melindungi nelayan dan industri perikanan dalam negeri dari membanjirnya produk perikanan ilegal, mencegah punahnya sumber daya ikan akibat ekspor bibit perikanan secara ilegal, dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan peledak secara illegal.   Maka telah dilakukan kesepakatan kerjasama, Selasa (13/9/2016), antara Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) bersinergi dalam menggagalkan kasus-kasus penyelundupan sebagai berikut:  
  1. Kemenkeu melalui Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian RI berhasil melakukan penggagalan 3 kasus penyelundupan atas 166.475 kg Amonium Nitrat dengan kisaran nilai barang Rp 24,97 miliar, dengan kronologi :
 
  • Penegahan KM Harapan Kita yang mengangkut 51.250 kg Amonium Nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia dengan tujuan Sulawesi pada tanggal 16 April 2016 di perairan 30 mil timur laut Pulau Berakit Indonesia. Telah diamankan 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK) berinisial H, ZA, K, HU, M, dan R.
 
  • Penegahan KM Ridho Ilahi yang mengangkut 57.725 kg Amonium Nitrat dari Sadeli, Malaysia tujuan Kupang Nusa Tenggara Timur pada tanggal 29 Juli 2016 di perairan 30 mil timur laut Pulau Berakit Indonesia. Telah diamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda berinisial S.
 
  • Penegahan KM. Hikmah Jaya yang mengangkut 57.500 kg Amonium Nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Pulau Raja, Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2016 di perairan Pengibu. Telah diamankan 5 orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda dan ABK berinisial AA, H, AR, MY, dan A.
  Kasus tersebut di atas ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan ke pemilik muatan dan kapal, dan menetapkan YS, seorang perantara pembelian Amonium Nitrat ke penyalur di Malaysia, sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mabes POLRI.  Para tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU Perdagangan No. 7/2014, UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8/2010, dan UU Perikanan No. 31/2004. mou-atasi-2  
  1. Bea Cukai, Kementerian KP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kontainer Frozen Pacific Mackarel dari Jepang dan 1 kontainer Frozen Squid dari Cina, dengan kronologi sebagai berikut :
 
  • Bea Cukai Tanjung Priok memperoleh informasi dari BKIPM Kelas I Jakarta II, bahwa akan ada importasi oleh PT. DRP dan PT. NAS yang tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas) yang digunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
  • Dari informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penegahan terhadap barang-barang tersebut pada tanggal 27 Juli 2016 dan sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara telah dilimpahkan penanganannya ke BKIPM dan barang bukti telah diamankan bekerjasama dengan Polri serta akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
 
  • Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini senilai Rp3.057.501.440.
 
  • Selanjutnya sebagian BMN tersebut akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk hibah dari Kementerian Keuangan kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial.
  mou-atasi-3
  1. Bea Cukai, Polri dan Kementerian KP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 71.250 ekor Baby Lobster di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 08 September 2016 dengan kronologi:
 
  • Bea Cukai Soekarno Hatta memperoleh informasi dari Polres Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan analisis penumpang dan pengecekan fisik bagasi salah satu penumpang.
 
  • Sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara dan satu orang tersangka berinisial H sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta.
 
  • Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini senilai Rp2.850.000.000.
 
  • Selanjutnya barang bukti sebanyak 71.250 Baby Lobster dilepasliarkan ke habitat aslinya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  Atas kedua kasus penyelundupan produk perikanan ilegal tersebut, para tersangka dijerat dengan UU Kepabeanan No.17/2006, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No.16/1992, UU Perikanan No.31/2004.   Penindakan terhadap Amonium Nitrat merupakan kegiatan yang berkelanjutan dari penindakan-penindakan sebelumnya, di mana Bea Cukai dan Polri telah bekerjasama melakukan penindakan dari tahun 2009 hingga 2016 sebanyak 498.475 kg dengan estimasi nilai barang Rp 74,77 miliar, di Perairan Pulau Mapor, Perairan Laut Cina, Perairan Tokong Malang Biru Kepulauan Riau, Perairan Pulau Marapas, Perairan Pulau Pejantan Kab. Bintan, dan Perairan Pulau Berakit.   Modus pelanggaran dilakukan dengan menggunakan rute pelayaran yang tidak normal dengan melakukan pembongkaran di pulau-pulau kecil di Indonesia dan melakukan overship dengan kapal tujuan Flores dan Sulawesi (Indonesia Bagian Timur) untuk menghindari aparat penegak hukum.   Pemasukan Amonium Nitrat secara ilegal memiliki dua potensi risiko, dimana potensi pertama adalah penggunaan Amonium Nitrat untuk keperluan penangkapan ikan yang dapat berpotensi merusak terumbu karang. Kondisi terumbu karang di Indonesia secara umum adalah 5% berstatus sangat baik, 27,01 % dalam kondisi baik, 37,97% dalam kondisi buruk, dan 30,02% dalam kondisi sangat buruk. Dari tiga wilayah Indonesia, kondisi terumbu karang paling buruk dan semakin menurun adalah di wilayah Indonesia Timur. Dalam 1 kg Amonium Nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan (ukuran botol Sprite). Apabila disimulasikan, jumlah penindakan sebanyak 498.475 kg dapat menghasilkan 9.969.500 botol bom ikan. Jika 1 botol bom ikan diestimasikan sekitar 5,3 m², maka luas perairan yang dapat diselamatkan dari hasil penindakan ini mencapai 5283,84 hektar. Potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan Amonium Nitrat sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Sehingga penindakan terhadap Amonium Nitrat secara masif diharapkan dapat melindungi sumber daya alam dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan-bahan peledak secara ilegal.   Penindakan terhadap produk perikanan telah dilakukan melalui kerjasama antara Bea Cukai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimulai dari tahun 2014 s.d. saat ini. Data penindakan produk perikanan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, dimana jumlah penindakan di tahun 2012 sebanyak 15 kasus, tahun 2013 sebanyak 17 kasus, tahun 2014 sebanyak 18 kasus, tahun 2015 sebanyak 52 kasus dan tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus sebanyak 47 kasus.   Khusus untuk penindakan terhadap Baby Lobster periode 2015 - 2016 nilainya diperkirakan mencapai Rp17.214.500.000.   Pemanfaatan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan selama ini beberapa telah dihibahkan untuk kepentingan sosial seperti hasil penindakan beras sebanyak 6.725 kg dan gula sebanyak 6.700 kg di Kepulauan Riau dihibahkan ke yayasan yatim piatu dan sosial, hasil penindakan daging di Tanjung Priok sebanyak 21.847,22 kg dihibahkan ke fakir miskin melalui Kementerian Sosial, hasil penindakan bawang sebanyak 50.000 kg di Aceh dihibahkan ke fakir miskin melalui TNI-AL. Ke depan diharapkan skema hibah BMN hasil penindakan dapat dilakukan secara sistematik, merata, dan berkeadilan serta terkendali yang secara struktural berada di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial.   Sinergitas antar instansi yang sudah dilaksanakan menunjukkan hasil yang konkrit dan positif. Dalam rangka lebih meningkatkan koordinasi antar instansi, ke depan direncanakan akan disusun nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan, Polri dan Kementerian KP terkait pertukaran informasi dan penegakkan hukum bersama. Selain itu juga akan disusun nota kesepahaman antara Kemenkeu dengan Kementerian Sosial terkait pemanfaatan BMN hasil penindakan untuk kepentingan sosial. (Red)