Bea Cukai, Polri dan Kementerian KP Atasi Penyelundupan Perikanan

Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam rangka melindungi sumber daya alam di sektor perikanan dari rusaknya ekosistem laut khususnya terumbu karang yang semakin meningkat, melindungi nelayan dan industri perikanan dalam negeri dari membanjirnya produk perikanan ilegal, mencegah punahnya sumber daya ikan akibat ekspor bibit perikanan secara ilegal, dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan peledak secara illegal. Maka telah dilakukan kesepakatan kerjasama, Selasa (13/9/2016), antara Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) bersinergi dalam menggagalkan kasus-kasus penyelundupan sebagai berikut:

- Kemenkeu melalui Bea Cukai bekerjasama dengan Kepolisian RI berhasil melakukan penggagalan 3 kasus penyelundupan atas 166.475 kg Amonium Nitrat dengan kisaran nilai barang Rp 24,97 miliar, dengan kronologi :
- Penegahan KM Harapan Kita yang mengangkut 51.250 kg Amonium Nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia dengan tujuan Sulawesi pada tanggal 16 April 2016 di perairan 30 mil timur laut Pulau Berakit Indonesia. Telah diamankan 6 orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK) berinisial H, ZA, K, HU, M, dan R.
- Penegahan KM Ridho Ilahi yang mengangkut 57.725 kg Amonium Nitrat dari Sadeli, Malaysia tujuan Kupang Nusa Tenggara Timur pada tanggal 29 Juli 2016 di perairan 30 mil timur laut Pulau Berakit Indonesia. Telah diamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda berinisial S.
- Penegahan KM. Hikmah Jaya yang mengangkut 57.500 kg Amonium Nitrat dari Pasir Gudang, Malaysia tujuan Pulau Raja, Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2016 di perairan Pengibu. Telah diamankan 5 orang tersangka yang bertindak sebagai nakhoda dan ABK berinisial AA, H, AR, MY, dan A.
- Bea Cukai, Kementerian KP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kontainer Frozen Pacific Mackarel dari Jepang dan 1 kontainer Frozen Squid dari Cina, dengan kronologi sebagai berikut :
- Bea Cukai Tanjung Priok memperoleh informasi dari BKIPM Kelas I Jakarta II, bahwa akan ada importasi oleh PT. DRP dan PT. NAS yang tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas) yang digunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Dari informasi tersebut, Bea Cukai melakukan penegahan terhadap barang-barang tersebut pada tanggal 27 Juli 2016 dan sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara telah dilimpahkan penanganannya ke BKIPM dan barang bukti telah diamankan bekerjasama dengan Polri serta akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
- Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini senilai Rp3.057.501.440.
- Selanjutnya sebagian BMN tersebut akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk hibah dari Kementerian Keuangan kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial.

- Bea Cukai, Polri dan Kementerian KP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 71.250 ekor Baby Lobster di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 08 September 2016 dengan kronologi:
- Bea Cukai Soekarno Hatta memperoleh informasi dari Polres Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan analisis penumpang dan pengecekan fisik bagasi salah satu penumpang.
- Sebagai tindak lanjut kasus, berkas perkara dan satu orang tersangka berinisial H sedang ditangani oleh Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta.
- Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini senilai Rp2.850.000.000.
- Selanjutnya barang bukti sebanyak 71.250 Baby Lobster dilepasliarkan ke habitat aslinya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.





























