Keterbukaan Informasi Badan Publik di Sumbar Masih Rendah

Keterbukaan Informasi Badan Publik di Sumbar Masih Rendah
Padang, Obsessionnews.com - Komitmen badan publik di Sumatera Barat (Sumbar) agar lebih terbuka dan transparan masih rendah. Kondisi ini terbukti tingkat pengembalian kuisioner yang diberikan Komisi Informasi (KI) Sumbar tak lebih separoh. Tahun 2016 ini KI Sumbar memberikan Penganugerahan Penghargaan Pemeringkatan Badan Publik se Sumbar. Kegiatan ini adalah yang kedua setelah dilaksanakan 2015 lalu. Untuk melakukan pemeringkatan, KI Sumbar memberikan 303 kuisioner yang akan diisi badan publik yang ada di Sumbar. Dari jumlah tersebut yang dikembalikan 131 kuisioner. "Pada tahun 2015 kami dikirim 149 kuisioner yang kembali 83, dan pada tahun ini kami beri 303 kuisioner yang kembali 131. Meskipun jumlah bertambah tapi secara persentase terdapat penurunan", kata Ketua KI Sumbar Syamsurizal dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Penghargaan Pemeringkatan Badan Publik se Sumbar, di Padang, Kamis (8/9). Syamsurizal mengatakan, tingkat partisipasi keterbukaan informasi paling rendah adalah institusi di dunia pendidikan. "Bagaimana komitmen badan publik, misalnya perguruan tinggi yang mendapatkan Akreditasi A, sementara perguruan tinggi dimaksud mengabaikan keterbukaan informasi, padahal keterbukaan informasi adalah amanah undang-undang. Bagaimana misalnya pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, tapi mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi," ujarnya. ki-pemeringkatan Syamsurizal meminta kepada Gubernur, bupati dan walikota serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengevaluasi masukan yang diberikan KI, karna keterbukaan informasi publik berlandaskan kepada UU. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Evi Trisulo dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja KI Sumatera Barat, mengingat KI Sumbar baru terbentuk dua tahun, namun progresnya sangat cepat mendorong keterbukaan informasi di sumbar. Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, penilaian yang dilakukan KI Sumbar bernilai positif dan objektif sehingga memotifasi pemerintah untuk melakukan keterbukaan informasi. "Keterbukaan informasi merupakan hak dari masyarakat, maka wajarlah masyrakat untuk mengetahui penggunaan anggaran yang digunakan badan publik", ucap IP Irwan Prayitno menjelaskan bahwa di era keterbukaan informasi publik ada yang perlu dipahami dan di maklumi ada beberapa informasi yang tidak perlu publikasikan, dan mesti memaklumi. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)