Pemilik Kapal Tangkap Ngaku Ribet Urus Izin

Pemilik Kapal Tangkap Ngaku Ribet Urus Izin
rapat WagubPadang, Obsessionnews.com- Enam bulan sejak 12 Juli 2016, batas akhir bagi pemilik kapal untuk mengurus izin baru. Apabila tidak mengurus izin baru, berdasarkan surat Direktur Perhubungan Laut Nomor PK.204/I/7/DJPL/16 tanggal 12 juli 2016 perihal pendaftaran ulang, maka kapal dihapus dari daftar kapal perikanan Indonesia. Kondisi demikian menjadi dilematis bagi nelayan di Sumatera Barat (Sumbar). Banyak nelayan di Sumbar terancam tidak bisa melaut karena kapal mereka belum mengantongi izin resmi, baik surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun surat izin penangkapan ikan (SIPI). Selain dokumen yang hilang, ribetnya pengurusan adalah persoalan yang dikeluhkan para nelayan. Kondisi ini terungkap saat rapat koordinasi pelayanan kepada pemilik kapal perikanan di Istana Gubernuran di Padang, Rabu (7/9) sore. Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit diketahui bahwa sejak surat Direktur Perhubungan Laut dikeluarkan tanggal 12 juli 2016, pemilik kapal yang sudah mendaftar baru 147 unit dari 1.726 unit kapal perikanan yang ada di Sumbar. Sedangkan batas terakhir pendaftaran Desember 2016. “Kita adakan rapat ini untuk mencari jalan penyelesaian izin kapal nelayan, dan jika ada masalah cepat kita selesaikan masalah tersebut,” katanya usai rapat bersama pihak terkait, Rabu (7/9) sore. Menurut Nasrul Abit, kendala yang dialami nelayan dalam melakukan pedaftaran ulang kapal nelayan, karena sebagian dokumen nelayan ada yang hilang, mental nelayan takut untuk melakukan pendaftaran, dan kesulitan dana nelayan dalam melakukan pendaftaran. rapat Wagub Sumbar Untuk mencari jalan keluar kesulitan yang dihadapi nelayan, selanjutnya akan dibentuk tim kecil. Diharapkan dengan upaya itu kendala yang dihadapi nelayan dapat teratasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada akhir 2016. “Tentunya tim ini nantinya akan bergerak cepat, dan semoga seluruh nelayan kita yang ada di Sumbar dapat segera melakukan pendaftaran ulang,” harap Nasrul Abit. Sementara itu, Kasi Status Hukum Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Teluk Bayur Gamal mengatakan KSOP memiliki kewenangan pendaftaran kepada kapal diatas 7 GT, dibawah itu KSOP tidak memiliki kewenangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan disebutkan bahwa ada 24 item persyaratan yang harus dipenuhi agar status hukum kapal dapat dikeluarkan KSOP. “Surat edaran verifikasi persyaratan telah diedarkan secar terbuka, dan biaya yang dibutuhkan juga telah tertera dalam peraturan surat edaran tersebut,” ucap Gamal. Rapat yang dipimpin oleh Wagub Sumbar Nasrul Abit ini, turut hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Yosmeri, Kasi Status Hukum Kapal Kantor KSOP II Teluk Bayur Gamal, perwakilan Lantamal II Padang , Perwakilan Polda Sumbar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri, Perwakilan TPI Bungus, Perwakilan Pol Air, dan Kelompok Nelayan se-Sumatera Barat. Kepala DKP Sumatera Barat Yosmeri mengatakan berdasarkan Surat Direktur Perhubungan Laut Nomor PK.204/I/7/DJPL/16 perihal Pendaftaran ulang menyampaikan bahwa kapal yang tidak melakukan pendaftaran sampai 6 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan maka kapal tersebut dihapus dari daftar perikanan. “Oleh sebab itu rapat ini membahas mengenai pelayanan kepada pemilik kapal perikanan agar dapat melengkapi surat surat sehingga dapat berlayar dengan legal,” ucap Yosmeri. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)