Kapolri Larang Jajarannya Keluarkan SP3 untuk Kasus Pembakaran Hutan

Kapolri Larang Jajarannya Keluarkan SP3 untuk Kasus Pembakaran Hutan
Jakarta, Obsessionnews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuat kebijakan untuk jajaran kepolisian di tingkat Polda dan Polres dilarang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), apalagi yang melibatkan korporasi seperti terjadi sekarang-sekarang ini. "Saya sudah perintahkan untuk seluruh jajaran kepolisian, Polda, Polres, yang menangani kasus kebakaran hutan dan dugaan pembakaran hutan oleh koorporasi tidak boleh mengeluarkan SP3," ujarnya di Gedung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) siang. Menurut Tito, ke depan kewenangan SP3 hanya bisa dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara tersebut harus disaksikan oleh jajaran Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum, dan Inspetorat Pengawasan Umum (Irwasum). Jadi, Mabes Polri yang menggelar itu. Bila perlu mengundang tim dari KLHK berikut masyarakat dan pengamat yang merasa mengetahui tentang peristiwa itu. "Kita akan undang, sehingga kita harapkan SP3 korporasi dugaan kebakaran hutan kedepan tidak ada. Jadi dilakukan secara terbuka," kata Tito. (Purnomo)