Industri Farmasi Produksi Bahan OOT Dilarang Pindah Tangan ke Pihak Lain

Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim Mabes Polri dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui operasi telah berhasil mengungkap gudang-gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Banten. Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan, dari lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja Banten itu, berhasil ditemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut atau coating, mesin stripping, dan mesin gilling. Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, produk rumahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari 30 miliar rupiah. "'Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi," ujar Penny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (06/09/16). Seperti trihexyphenydyl dan eximer merupakan obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. "Temuan lain adalah obat analgetika atau anti nyeri Tramadol yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan elek halusiasi," kata Penny. Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan adalah Trihexyphenydyl dan Tramadol, itu termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. "Karena efek negatifnya, maka golongan OOT hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan," ungkapnya. Oleh karena itu, industri farmasi yang menggunakan bahan baku OOT hanya boleh menggunakannya untuk keperluan produksinya sendiri dan tidak boleh memindahtangankan bahan OOT kepada pihak lain. "Walaupun dalam satu grup, kecuali ada izin khusus dari Kepala Badan POM," pungkas Penny. (Purnomo)





























