Anggota DPR Ini Minta Maaf Setelah Ditahan KPK

Anggota DPR Ini Minta Maaf Setelah Ditahan KPK
Jakarta, Obsessionnews.com - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro menyampaikan permohonan maaf kepada konstituennya atas kasus dugaan korupsi yang melibatkannya sebagai tersangka hingga berujung pada penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Taufan ditahan KPK pada Selasa (6/9/2016) sore. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan di Maluku dan Maluku Utara, pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 selama hampir 8 jam. "Ya minta maaf saja ya kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini," ujar Andi sebelum di bawa ke rumah tahanan (Rutan) Guntur, Jaksel. Andi yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 18.04 WIB itu tampak telah memakai rompi tahanan berwarna oranye. Selain itu, Andi juga mengucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah mengusungnya sebagai anggota DPR RI. Andi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pada surat dakwaan Abdul Khoir disebutkan bahwa maksud pemberian suap adalah agar Andi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut. Proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, serta proyek peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro, selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR. Atas proyek tersebut, Andi diduga total mendapatkan uang sebesar Rp7,6 miliar. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)