Setelah Ditangkap, Bupati Banyuasin Jadi Tersangka

Setelah Ditangkap, Bupati Banyuasin Jadi Tersangka
Jakarta, Obsessionnews.com - Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian (YAF), sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. "Berdasarkan gelar perkara setelah melakukan operasi tangkap tangan, Minggu, 4 September 2016, di Banyuasin, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan menetapkan YAF (Yon Anton Ferdian) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan,  di kantornya, Jakarta, Senin (5/9/2016). Menurut Basaria, sebelumnya Yan Anton tengah membutuhkan uang Rp 1 miliar. Dia mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan, sehingga dia menghubungi Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami (RUS). Dari uang suap ijon proyek itu digunakan untuk berangkat haji bersama istrinya. Dalam kasus yang sama, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam. KPK menjerat Zulfikar selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara lima orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan para tersangka setelah, KPK menggelar operasi tangkap tangan di beberapa lokasi di Sumsel dan Jakarta, Minggu (4/9/2016). Dari beberapa lokasi penangkapan dan penggeledahan di sejumlah tempat, tim satuan tugas KPK, kata Basaria juga berhasil mengamankan sejumlah uang dan bukti transfer. Dari tangan Yan Anton diamankan Rp299.800.000 dan USD 1.200 atau setara Rp150 juta. Selain itu dari Sutaryo disita Rp50 juta. Kemudian dari tangan Kirman, penyidik menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. "Transfer ini untuk keberangkatan bupati dan istrinya," ungkap Basaria. Basaria menjelaskan, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada tanggal 3 September 2016. Kemudian, USD 11.200 diterima Bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016. (Has)