Mendagri: Rekam e-KTP Masih Bisa Diperpanjang

Padang, Obsessionnews.com- Proses Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik(e-KTP) baru masih jauh dari target. Dari 22 juta yang ditargetkan, baru 2 juta orang yang melakukan rekam e-KTP. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, batas akhir tanggal 30 September 2016 proses rekap e-KTP bukan harga mati dan bisa diperpanjang. Batas akhir proses perekaman yang dimaksud hanya bersifat internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui progres dari proses perekaman e-KTP. “Hingga saat ini, baru dua juta dari 22 juta target kementerian dalam negeri melakukan perekaman e-KTP. Kita meminta petugas untuk melakukan jemput bola di daerah-daerah terpencik di desa-desa,” katanya setelah memberikan materi pada konferensi nasional hukum tata negara ke 3 di kampus Universitas Andalas Padang, Senin (5/9/2016). Konferensi dengan topik 'Demokratisasi Partai Politik' ini dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla.
Konferensi tersebut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DPD RI Irman Gusman Beserta Istri, Menteri PU-PR Basoeki Hadimoeldjono, Menteri Menristekdikti M Nasir, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Unand Saldi Isra berharap, konferensi yang mengupas isu bagaimana mendesain reformasi internal parpor, bagaimana mendesentralisasi parpol dan bagaimanan menyelesaikan sengketa internal dalam parpol serta keuangan parpol dapat dilaksanakan rutin setiap tahun. Hasil dari konferensi ini akan diformulasikan menjadi naskah akademik untuk menjadi perubahan UU tentang parpol. “Kita berharap ini akan menjadi agenda tahunan yang membahas isu ketatanegaraan secara berkelanjutan," kata Saldi Isra. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)
Konferensi tersebut dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DPD RI Irman Gusman Beserta Istri, Menteri PU-PR Basoeki Hadimoeldjono, Menteri Menristekdikti M Nasir, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Unand Saldi Isra berharap, konferensi yang mengupas isu bagaimana mendesain reformasi internal parpor, bagaimana mendesentralisasi parpol dan bagaimanan menyelesaikan sengketa internal dalam parpol serta keuangan parpol dapat dilaksanakan rutin setiap tahun. Hasil dari konferensi ini akan diformulasikan menjadi naskah akademik untuk menjadi perubahan UU tentang parpol. “Kita berharap ini akan menjadi agenda tahunan yang membahas isu ketatanegaraan secara berkelanjutan," kata Saldi Isra. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73) 




























