Inpres No.7 Tahun 2016 Permulus KKP dan Nelayan

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti optimis hadirnya Inpres No.7 Tahun 2016 dapat mempermulus langkah KKP dalam menjalankan program-programnya, terlebih untuk program pembangunan 15 pulau terluar sebagai Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta peningkatan kesejahteraan nelayan. “Dengan Inpres ini, saya juga akan mendorong hasil perikanan dari selatan, timur Indonesia dan utara Indonesia langsung ke internasional, meski semuanya saya sadari butuh proses,” kata Susi dalam keterangan resmi yang diterima Obsessionnews, Senin (5/9/2016). Pertemuan yang digelar antara Susi dengan asosiasi pengusaha dan industri perikanan beberapa waktu lalu, mendapat apresiasi dari anggota Komisi IV DPR Ono Surono. Dia mengatakan dengan hadirnya Inpres tersebut merupakan langkah tepat pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan industri perikanan. “Pertemuan atau diskusi ini menjadi sebuah entry point yang sangat bagus untuk mendekatkan perbedaan yang kemarin terlihat jaraknya begitu jauh,” jelas Ono. KKP dengan Kementerian Perhubungan juga akan melakukan kerja sama, dengan membentuk sebuah Samsat khusus untuk pengurusan dokumen/akte kapal. “Pengukuran kapal, kita bikin samsat bersama dengan Kemenhub. Saya juga menghimbau, bagi yang manipulasi gross, saat ini ada amnesty Pak. Jadi jangan takut jika saya kriminalisasikan. Nah sekarang waktunya mengurus ijin-ijin,” tegas Susi. Selain itu, KKP juga mempercepat proses perijinan dan perpanjangan SIPI dan SIKPI dengan membuka gerai-gerai di beberapa daerah dan memastikan proses perijinan berjalan sesuai prosedur dengan tenggat waktu yang singkat. “Jika ada hambatan dalam proses perijinan, bisa kontak kami langsung. Sebut saja nomor kapal, siapa pemiliknya, nanti kami dari pusat bantu langsung. Karena semuanya sekarang bisa dipantau online,” ungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, yang saat itu turut mendampingi Susi. KKP juga merevisi Permen No.15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Revisi Permen tersebut terletak pada jumlah pelabuhan muat singgah yang diizinkan bagi kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal asing yang masuk ke WPP-RI dan bobot kapal pengangkut ikan. Selan itu KKP akan merevisi Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di beberapa poin, yang saat ini masih dalam pembahasan dengan pakarpakar serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. (Popi Rahim)





























