BPOM Sita Obat Ilegal Senilai 30 Miliar

BPOM Sita Obat Ilegal Senilai 30 Miliar
Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 lokasi  gudang produksi dan distribusi obat ilegal di komplek pergudangan Surya Balaraja, Jl. Raya Serang, KM 28 Serang Banten, Jumat (2/9/2016). Dalam keterangan resmi yang diterima Obsessionnews, Jumat (2/9/2016) membeberkan. bahwa temuan dari 5 gudang diperkirakan bernilai 30 miliar rupiah dan semua barang bukti telah disita. Para pelaku juga akan diproses Pro Justitia oleh BPOM bekerja sama dengan Mabes POLRI,. Temuan produk ini  merupakan hasil penelusuran hampir selama 8 bulan terkait penyalahgunaan produk Carnophen di berbagai wilayah Indonesia, juga yang tersebar ditemukan oleh rekan POLRI di wilayah Kalimantan Selatan. Berbagai macam alat produksi ditemukan, diantaranya percetak tablet, mesin coating, alufoil strip), kemasan sekunder obat, bahan baku obat, produk jadi obat selesai cetak dan obat jadi siap edar, produk jadi obat tradisional dan produk kopi. Temuan terbanyak produk obat ini adalah obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi seperti obat Trihexiphenydyl, Heximer, Tramadol. BPOM Sita Obat Ilegal 2 Diketahui, obat tersebut pada penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Temuan lain adalah obat-obatan seperti Carnophen dan Somadryl yang mengandung zat aktif Carisoprodol yang bisa digunakan untuk pengobatan nyeri otot. Namun disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi terutama bagi kalangan remaja. Obat mengandung zat aktif carisoprodol telah dibatalkan izin edarnya sejak tahun 2013. Selain itu, terkait obat tradisional, ditemukan fasilitas produksi diantaranya obat tradisional Pa’e, Black Ant, Nangen. Obat tradisional merupakan produk tanpa izin edar/ mencantumkan nomor fiktif diduga mengandung bahan kimia obat. Produk ini telah berkali-kali masuk dalam pubic warning karena mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat yang disalah gunakan sebagai obat penambah stamina pria/ obat kuat. Sementara ditemukan juga produk salep Pi Kang Shuang. Produk ini awalnya merupakan produk impor yang nomor izin edarnya telah dibatalkan oleh Badan POM sejak tahun 2013. Produk ini dibatalkan karena mengandung mikonazol nitrat (golongan bahan obat keras). (Popi Rahim)