Tragis, Ratusan Bocah Terima Rp100 Ribu Layani Kencan Gay

Tragis, Ratusan Bocah Terima Rp100 Ribu Layani Kencan Gay
Jakarta, Obsessionnews.com-Mabes Polri terus mengembangkan kasus protistusi anak laki-laki untuk kaum gay yang dikelola mucikara AR. Anak-anak usia 12-15 tahun itu dijual AR Rp1,2 juta sekali kencan, namun yang diterima mereka cuma Rp100 ribu. "Jumlah sementara data kami mencapai 99 anak, kemungkinan jumlahnya terus bertambah. Lantaran korban masih di bawah umur, untuk penanganan diserahkan ke Kementerian Sosial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono kepada wartawan, Kamis (1/9/2016). baca juga:Polisi Tangkap Mucikari Anak Bawah Umur untuk Kaum GaySatpol PP Padang Tangkap Terduga MucikariDaeng Azis Diperiksa Polda dalam Kasus MucikariTiga Artis Seksi Mucikari Robby Abbas TerungkapPasang Tarif 100 Juta, Mucikari dan Hesty Klepek-klepek Diciduk Polisi ? Sementara itu, pihaknya kini masih belum mengetahui keberadaan puluhan anak tersebut. Pihaknya pun masih lakukan penelusuran. “Sebanyak 99 anak itu data yang didapat dari hasil penyidikan, anaknya ada dimana kami belum tahu. Lantaran modus mereka melalui akun media sosial di facebook,” ucapnya. Ari menerangkan, kegiatan AR saling terhubung dan berjaring dengan muncikari lainnya. Pasalnya, dari keterangan AR, diketahui, bila pelanggan tidak merasa cocok dengan stok ‘anak asuh’ milik AR. Maka AR bakal mencari ke muncikari lainnya. “Dari keterangan yang ada, mereka ada muncikari lain, jadi kalau stok habis, dia kontak muncikari lain,” jelasnya. Sementara itu, Dirtitpideksus Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya akan menuntaskan dan mencari jaringan AR tersebut. Pihaknya pun telah memblok akun Facebook yang dipergunakan untuk menjual bocah tersebut. “AR sebagai germo tidak bekerja sendiri. Ada yang lain, mereka bekerja saling mengisi. Ada jaringan sindikatnya, kalau tidak ada anak yang spesifikasinya diminta pelanggan. Maka dia kontak germo lain,” jelasnya. Seperti diketahui, kasus ini terungkap berawal dari siber patrol yang dilakukan Ditipideksus Bareskrim Polri. Kala itu, pihaknya menemukan akun Facebook yang menawarkan bocah lelaki usia 12 sampai 15 tahun. Bocah-bocah itu pun disuguhkan bukan untuk wanita, melainkan untuk pria dewasa. Dari penelusuran itu, Bareskrim segera melakukan penyergapan di sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus. Dari hasil penyergapan, didapat tujuh laki-laki yakni enam diantaranya masih di bawah umur. Sedangkan satu orang berumur 18 tahun. AR diketahui sebagai residivis kasus perdagangan orang. Dia baru saja bebas, setelah sekira dua tahun menjalani hukuman lantaran menjual gadis ke pria hidung belang. Akibat perbuatannya, AR terancam pasal berlapis yakni Pasal TPPO, ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancama hukuman minimal lima tahun penjara‎. @reza_indrayana