Polres Pasaman Amankan Tiga Korban Dugaan Human Trafficking

Polres Pasaman Amankan Tiga Korban Dugaan Human Trafficking
Padang, Obsessionnews.com- Sekitar pukul 22:00 WIB hari Selasa 30 Agustus 2016, hari terakhir aktivitas tiga perempuan di bawah umur ini untuk melayani pengunjung kafe. Ketiganya berinisial FN (13), RI (16) dan AJ (18) sedangkan kafenya bernama Rimbo Aro. Aktivitas mereka melayani pengunjung berakhir, karena malam itu mereka diamankan kepolisian dari Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sebelum daiamankan, di kafe yang menyediakan karaoke dan penginapan yang berada di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman inilah mereka beraktivitas hingga larut malam. Mereka sempat disitu selama empat hari sejak Jum'at 26 Agustus 2016. Polres Pasaman mengamankan tiga perempuan itu, karena diduga menjadi korban perdagangan (human trafficking). Menyikapi kasus tersebut, anggota DPRD Sumbar Ahmad Khaidir menyampaikan masalah itu saat Paripurna DPRD Sumbar berlangsung. Ia meminta aparat berwenang untuk segera menyikapinya sehingga ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. "Ini saya sampaikan pimpinan agar Gubernur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) bisa menyikapi ini, sehingga nama Sumbar tidak cacat," ujar anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman ini saat paripurna DPRD Sumbar Rabu (31/8). Tak kalah geram dengan kejadian tersebut, anggota DPRD Sumbar Sabar mengatakan, mempekerjaan anak-anak dibawah umur tidak diperbolehkan, apalagi ada paksaan dengan motif yang tidak baik. Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pelaku yang mempekerjakan korban, karena korban dilindungi oleh undang-undang sebab masih berada di bawah umur. "Mempekerjaan anak di bawah umur itu kan dijamin Undang-Undang. Oleh karena itu ada sanksi juga yang diatur sesuai undang-undang itu," ujar anggota dewan dari dapil Pasaman ini kepada obsessionnews.com, Kamis (1/9). Sabar meminta kepada Polres Pasaman untuk menindak tegas pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Pemerintah setempat juga diharapkan untuk segera menyikapinya, karena objek usaha dimaksud telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)