Jokowi Harus Jadi Contoh Gunakan Hak Fasilitas Bayar Pajak dengan Tax Amnesty

Jakarta, Obsessionnews.com - Tax Amnesty akan gagal jika Presiden dan Menteri tidak mengunakan haknya dalam membayar pajak berdasarkan fasilitas Tax Amnesty. Sebab, dengan demikian akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yang belum mengunakan fasilitas Tax Amnesty sebagai haknya. “Karena sangat tidak mungkin masyarakat akan mengunakan haknya terhadap fasiltas tax amnesty kalau petinggi parpol, elit politik kaya raya dan pejabat negara kaya raya baik yang berasal dari pengusaha kaya raya atau menjadi pengusaha setelah pensiun lalu hartanya berlimpah secara instan tidak memberikan contoh untuk mengunakan hak fasilitas tax amnesty,” tegas Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, Rabu (31/8/2016). “Nah, kayaknya Pak Joko Widodo yang asalnya pengusaha Industri Mebel, siapa tahu masih ada pajak yang belum dibayar dari hasil ekspor mebelnya serta ada pajak penghasilan pribadi yang belum dilaporkan. Kan sangat mantap tuh kalau Pak Joko Widodo mengunakan haknya untuk dapat potongan pajak ,begitu juga dengan pak JK yang merupakan saudagar kaya raya dan banyak punya usaha pribadi dan keluarga harus mengunakan hak fasilitas tax amnesty lho,” ungkap Arief Poyuono. “Nah untuk Tuan Joko Widodo yang punya Usaha Industri Mebel yang modern dan ekport oriented biasanya memiliki Kewajiban pembayaran yang harus di penuhi oleh Tuan Joko Widodo untuk entitas usaha tersebut,” tandas Ketua Umum FSP BUMN Bersatu. Ia pun mengingatkan pasal tentang pajak sebagai berikut: *Pajak dalam Pasal 29 UU Perpajakan (pajak penghasilan Tahunan )* *Pajak PPN 21 untuk karyawan ) *Pembayaran jenis pajak sesuai Pasal 24 yaitu Penghasilan Luar Negeri karena kan Mebelnya Tuan Joko Widodo dieksport *Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn dan PPnBM) *Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pabrik dan bengkel Mebel *Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)* *Bea Materai* “Nah, begitu juga dengan mantan mantan Presiden Wakil Presiden, Petinggi TNI/Polri, Jaksa, Hakim, Menteri berserta keluarganya yang tahu-tahu menjadi kaya raya dan banyak menjadi pengusaha dadakan dihimbau sebaiknya mengunakan hak fasilitas tax amnesty agar tidak ada Suudzon atau fitnah terkait asal kekayaan yang di miliki saat ini sehingga harta kekayaannyapun menjadi legal sesuai dengan motto Tax Amnesty yaitu slogan ‘ungkap, tebus & lega’,” tutur Arief Poyuono. Ia juga meminta untuk diungkap saja aja semua harta kekayaan yang dimiliki mereka, meski tidak akan ditanyakan dari mana asal kekayaan pribadi dan perusahaannya. Kemudian, lanjutnya, tebus segera mumpung murah dan biayanya kalau pakai fasilitas tax amnesty. “Nah, yang pasti akhirnya para pejabat negara dan mantan pejabat negara *LEGA* deh enga takut disangka sebagai pemilik rekening gendut yang enga jelas dan kekayaan yang diusahakan selama menjabat di Republik Indonesia,baikan Mas Joko Widodo sama kita kita ,yakin dah KPK pasti ok kata Pak Joko Widodo, Nggak akan KPK berani usut asal usul kekayaan kita,” paparnya. “Ayo gunakan hak kita bayar pajak dengan fasilitas Tax Amnesty / Pengampunan pajak! Saya saja akan mengunakan hak tax amnesty saya nanti minggu depan ke kantor wilayah pajak untuk bayar pajak pake hak tax amnesty!” seru ketua umum FSP BUMN Bersatu. Akhirnya, ia berharap semoga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menjadi contoh pengguna Hak Tax Amnesty, sehingga akan berduyun-duyun dolar-dolar dari dalam dan luar negeri masuk kas Negara. “Kan nanti bisa menutup defisit anggaran, ya kan,” bebernya. (Red)





























