Gubernur Sultra Nur Alam akan Diperiksa KPK Segera!

Jakarta, Obsessionnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan segera memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Agus ingin kasus ini korupsi yang menjerat Nur Alam bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan. "Segera dan mudah-mudahan programnya tidak berlama-lama seperti biasanya. Ditetapkan sebagai tersangka lama. Saya juga tidak senang," kata Agus Rahardjo seusai menghadiri Festival Anak Jujur di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016). Gubernur Sultra Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan zin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra, selama periode 2009-2014. Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Kalau bisa begitu kita panggil tidak lama kemudian ditahan lanjut ke pengadilan," tegasnya. Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan itu telah dikirim per 22 Agustus 2016. Selain Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Has)





























