Ngawur! Guru Disuruh Ikut UKG Berkali-kali

Ngawur! Guru Disuruh Ikut UKG Berkali-kali
Jakarta, Obsessionnews.com – Guru senior asal Surabaya (Jawa Timur) Drs Wisnu Pradata menyatakan pihaknya menolak adanya perintah yang mengharuskan guru untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) berulang kali. “Mayoritas guru yang saya dengar suaranya adalah ‘sinis’ terhadap UKG. Mereka yakin bahwa guru hanya jadi korban proyek. Pemetaan cukup lima tahun sekali,” tegas Wisnu Pradata di Surabaya, Senin (29/8/2016). Intinya, jelas Wisnu, bagi yang sudah pernah melaksanakan UKG 'tidak setuju' mengikuti UKG lagi. Tinggal mengikuti pelatihan-pelatihan. Ia menegaskan, harusnya UKG cukup 5 tahun sekali bagi seorang guru. Dan UKG 2016 nanti mestinya diikuti oleh guru yang belum pernah mengikuti UKG. “Jika semua guru, baik yang sudah pernah ikut maupun yang belum,harus ikut UKG lagi,itu namanya ngawur. Lha wong sesuai hasil UKG 2015 saja guru belum mengikuti pelatihan-pelatihan yang disyaratkan, kok disuruh UKG lagi. Ibarat orang sakit, baru didiagnose oleh dokter, dikasih obat. Tapi obat belum diminum kok diperiksa lagi. Lucu!” tandas mantan Koordinator TPP/TPG Jawa Timur ini. Jadi, tegas Wisnu, jika pemerintah dalam hal ini Kemendikbud memaksakan tetap melaksanakan UKG lagi pada tahun ini untuk semua guru, maka jelas-jelas guru hanya dijadikan ‘kambing hitam’ untuk menghambur-hamburkan uang rakyat! Ia pun sepakat dengan pernyataan Pengurus Besar PGRI yang dilansir pada 26 Agustus 2016 sebagai berikut: Terhadap kehebohan yang selalu terjadi pada setiap penyaluran tunjangan Profesi Guru TPG berujung pada ditemukanya dana sisa anggaran hingga mencapai Rp23.3 triliun, Pengurus Besar PGRI menyatakan: 1. Kejadian ini sungguh memprihatinkan karena menunjukan carut marut tata kelola guru yang seharusnya tidak terjadi karena pemerintah telah membentuk unit utama Guru dan Tenaga Kependidikan dengan maksud agar tata kelola guru menjadi lebih baik, efisien, efektif, agar guru lebih fokus bekerja dan memberikan layanan terbaik pada peserta didik. 2. Menyambut baik niat Mendikbud Prof Muhajir Effendy untuk menyederhanakan tata kelola guru, termasuk penataan terhadap 24 jam mengajar tatap muka, tata kelola penyaluran TPG yang sangat berbelit-belit dan merugikan guru. Dua hari guru tidak masuk bekerja dengan alasan apapun tidak dibayar TPG-nya, ini menyakitkan dan mengingkari hak-hak guru yang paling mendasar. 3. Menyambut baik temuan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) terhadap adanya sisa anggaran TPG ini. Jika ini merupakan dana SILPA dan akan dialihkan ke daerah lain, mohon dengan hormat agar jumlah dana yang akan dialihkan ke daerah lain tersebut diteliti ulang, jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan. Sebagaimana diketahui, banyak guru yang tidak dibayarkan TPG ada yang sampai dua tahun karena perubahan aturan, bisa krn alasan teknis seperti pemberlakuan verifikasi tiap semester, perubahan kode mata pelajaranm, aturan baru rasio guru dan murid. Dan beragam aturan yg menyulitkan guru untuk memenuhinya meskipun dia telah mengajar 24 jam pelajaran. Guru yang karena struktur kurikulumnya kurang dari 24 jam mengajar tatap muka termasuk jadi korban. Dan cobtoh2 lainya. 4. Terjadi ironis selama ini guru tidak dibayar karena dianggap tidak melakukan verifikasi data di satu sisi, tetapi di sisi lain, data guru yang ada ternyata tidak pernah terupadate seperti tidak terhitungnya data guru yang pensiun, meninggal dan lain-lain. Seharusnya verifikasi data itu untuk updating data. Untuk itu, PB PGRI meminta data dapodik diteliti ulang karena data tersebut ditengarahi bersifat statis dan tidak tepat digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan. 5. Temuan yang baik ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk menata siatem tata kelola TPG. PGRI mengusulkan agar TPG melekat pada gaji seperti yang berlaku pada dosen. Guru dan dosen UU nya sama tetapi sistem pembayaran TPG nya berbeda. Sekaligus. Dengan pembayaran melekat pada gaji, pemerintah dapat menghemat anggaran, melakukan efisiensi yg cukup.besar karena selama ini banyak kegiatan2 adminsitrasi dlm mengelola TPG. Dana2 pengelolaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk program2 lain yang mendesak yg mendesak. 6. Data guru yang dibayar TPG nya berkirar 1.2 juta guru, berarti masih ada 1 juta guru yg bekum disertifikasi. Mohon agar program sertifikasi ditata dan dituntaskan. Syarat kelulusan ujian sertifikasi guru dengan nilai 8 adalah berlebihan dan tidak logis. 7. Menghentikan kegiatan Uji Kompetensi Guru yg dialkukan tiap tahun. Disamping menyedot anggaran sangar besar juga tidan ada urgensinya bagi peningkatan mutu guru. UKg selayaknya dilakukan dlm kurun waktu tertentu sebagai pemetaan untuk dasar program peningkatan mutu guru. Bukan dilakukan tiap tahun. Itu hanya pemborosan. 8. PGRI akan bersama pemerintah membantu terjadi gerakan kesadaran kolektif guru dalam peningkatan.mutu pembelajaran dan peningkatan kapasitas diri. (Red)