KKP Kandangkan Tiga Tersangka Kejahatan Perikanan di Benoa-Bali

KKP Kandangkan Tiga Tersangka Kejahatan Perikanan di Benoa-Bali
Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, penyidik Polisi Air pada Satgas 115 telah menetapkan tiga tersangka tindak kejahatan perikanan dengan nama kapal KM Fransiska di Benoa, Bali. Tersangka itu adalah SM, selaku nahkoda kapal KM Fransiska (mirip eks asing), RSL selaku Direktur Utama PT.BSM (pemilik kapal KM Fransiska), dan IKR selaku Direktur BMS. “RSL dan IKR mulai ditahan pada 22 Agustus lalu, berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap SM,” ujar Menteri Susi saat menggelar konferensi pers di gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016). Susi melanjutkan, SM dijadikan status tersangka karena melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri. Sedangkan kapal tersebut berbadan fiber, namun dalam dokumen itu tercatat sebagai kapal kayu. Ternyata RSL merupakan salah satu pengusaha puluhan kapal perikanan di Bali yang terdiri atas kapal buatan dalam negeri dan kapal buatan luar negeri (eks asing). “Ketiga tersangka telah melanggar pasal 93 ayat 1, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 milliar,” jelasnya. (Popi Rahim)