Ini Tiga Modus Praktik Kejahatan Perikanan di Benoa Bali

Ini Tiga Modus Praktik Kejahatan Perikanan di Benoa Bali
Jakarta, Obsessionnews.com -  Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan telah ditahannya tersangka kasus kejahatan perikanan dengan nama kapal KM Fransiska di Benoa, Bali pada 22 Agustus 2016 lalu. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satgas 115, dengan melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan Benoa pada 2 Agustus lalu. “Saat sidak ditemukan tiga modus dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan,” kata Menteri Susi di gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016). Berikut tiga modus tersebut: 1.Pinjam izin, saat beroperasi menggunakan izin penangkapan ikan milik kapal lain, agar mengelabui pengawas dan penegak hukum. 2.Ganti baju, mengubah kapal eks asing menjadi kapal buatan dalam negeri, dimana umumnya kapal yang awalnuya berbadan fiber/besi, dilapisi kayu. Sehingga, pemilik kapal mendapat izin kapal perikanan di Bali dan pemerintah pusat. Saat ini ada 27 kapal yang menggunakan modus ganti baju, dan sedang dalam penyelidikan. 3.Pulang tanpa deregistrasi, pemilik kapal eks asing keluar dari area Indonesia tanpa proses deregistrasi. Dimana selalu beralasan, bahwa kapal tersebut akan dijual di luar negeri, dan deregistrasi baru dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan. Ini dikarenakan juga pemilik kapal tidak dapat menunjukkan validitas legalitas dokumen kapal. Selain itu, kapal ikan tersebut dapat keluar dari wilayah Indonesia sangat mungkin atas bantuan oknum birokrasi. “Saya telah meminta pihak Polri untuk menindaklanjutin,” ujar Susi. (Popi Rahim)