Solusi Dilema 'Comeback'-nya GBHN

Solusi Dilema 'Comeback'-nya GBHN
Solusi Dilema 'Comeback'-nya GBHNOleh: Ganjar Razuni *)   Sudah beberapa bulan belakangan ini Isu tentang urgensi dihidupkannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara menjadi wacana strategis dan sekaligus aktual dalam politik dan ketetanegaraan  kita. Urgensi diadakannya kembali GBHN berpangkal pada sekurangnya dua hal, pertama, ketiadaan frame besar dalam perencanaan  nasional yang menggambarkan tujuan, haluan dan capaian negara dalam kurun waktu tertentu;kedua, tidak sinkronnya dan bahkan sering berlawanan dengan  jiwa dan semangat antara visi dan misi Presiden terpilih dengan visi dan misi para kepala daerah di Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Demikian pula dalam implementasinya dapat terjadi saling “bertabrakan” yang bisa berdampak pada lemahnya pencapaian target nasional secara over-all;Ketiga, munculnya keraguan bahwa visi dan misi Presiden terpilih yang hanya dibuat oleh Timses-nya yang kapasitasnya relatif terbatas itu, minimal dari segi keterlibatan berbagai stakeholder yang membentuknya, kemudian langsung begitu saja dijadikan visi dan misi Negara yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).   Kelemahan dengan ketiadaan GBHN tersebut,  telah  melahirkan wacana urgensi dihidupkannya kembali GBHN. Eksistensi “garis-garis besar daripada haluan negara” memang terdapat di dalam UUD 1945 sebelum Amandemen. Dengan landasan konstitusional itu, Pemerintahan Demokrasi Terpimpin Presiden Soekarno memiliki apa yang disebut sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969. Kemudian selama masa pemerintahan Presiden Soeharto disebut  GBHN yang kemudian dijabarkan menjadi Repelita, Sarlita (sasaran Repelita) dan kemudian dijabarkan secara operasional per tahun dalam APBN. Perlu diingat, bahwa yang dimaksud dengan GBHN menurut UUD 1945 itu bukan hanya GBHN atau Pembanguna Nasional Semeste Berencana saja yang dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR RI, melainkan  juga Ketetapan-Ketepan MPR yang berkategori Non GBHN, dan karenanya UUD 1945 menyebutnya “sebagai garis-garis besar daripada haluan negara”.   Wajib diingat pula, bahwa hal itu semua adalah produk MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam hal itu kedudukan Presiden adalah bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR dimana Presiden adalah mandataris MPR.  Nah, disinilah persoalannya ketika saat ini kita ingin menghidupkan kembali GBHN, maka kedudukan MPR saat ini sesuai UUD NRI tahun 1945, hanyalah lembaga negara dan bukan lembaga tertinggi negara. Lantas, apakah dengan dikembalikannya keberadaan GBHN, yang dibuat MPR, berdampak pada beberapa  hal, pertama,  secara bertahap bisa berdampak pada mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara;Kedua, bisa berdampak pada “tersanderanya” Presiden pilihan rakyat yang mempunya visi dan misi saat berkampanye berhadapan dengan GBHN produk MPR;Ketiga, dapat beresiko adanya kewajiban politik dan hukum Presiden untuk bertanggungjawab kepada MPR (political accountability);Keempat, dapat berisiko pada MPR sewaktu-waktu meminta pertanggungjawaban Presiden, meskipun dipilih oleh rakyat, dan ”bisa jadi” MPR berifat  “politicking”,  meskipun ada mekanisme di DPR, MK dan MPR ;Kelima;akibat pertama s/d akibat keempat tersebut di atas, maka hal ini bisa merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan  parlementer dan atau kembalinya Presiden dipilih oleh MPR dan bertanggungjawan kepada MPR. Artinya Sistem Pemerintahan MPR yang merupakan Sistem Quasi Parlementer bisa hidup kembali terutamanya hal itu dipermudah dengan sistem multi partai saat ini.   Bagaimana solusinya atas dilemma tersebut? Penulis  memahami maksud konstruktif dihidupkannya kembali GBHN, namun ada beberapa risiko terkait dengan sistem pemerintahan Preidensial yang kita anut sekarang ini.  Untuk itu perlu diingat bahwa negara ini mempunyai Ketepan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Secara substansi Ketetapan MPR tersebut menguraikan Visi Indonesia 2020 sebagai bagian dari Visi Indonesia Masa Depan yang hanya berlaku s/d tahun 2020. Menurut pasal 1 Ketetapan MPR tersebut, bahwa Visi Indonesia Masa Depan terdiri atas;  Pertama, Visi Ideal, yakni;cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945;Kedua, Visi Antara, yakni;Visi Indonesia 2020 yang berlaku s/d tahun 2020 saja dan;Ketiga, Visi Lima Tahunan sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Demikian bunyi intisari daripada Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tersebut. Dengan demikian, setidak-tidaknya MPR hasil Pemilu 2014 atau/ 2019 perlu membentuk Ketetapan MPR sejenis itu, yakni;” Visi Antara” itu yang merupakan wewenangnya MPR dan “Visi Lima Tahunan”  merupakan bagian/ wewenang dari Presiden Terpilih yang disampaikan dalam visi dan misi saat berkampanye, tetapi dengan kewajiban bahwa Visi dan Misi Calon Presiden Harus dalam  lingkup “Visi Antara” yang disusun oleh MPR tanpa harus menghidupkan sistem pertanggungjawaban Presiden kepada MPR yang bisa jadi membuat Presiden “bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR”, yang menghidupkan kembali Sistem Pemerintahan Campuran ala UUD 1945, yakni;Sistem Pemerintahan Quasi Parlementer atau Sistem Pemerintahan MPR(Government by Majelis). Selain itu juga, perlu dan sedang disiapkan agenda Amandemen UUD NRI tahun 1945, terkait dengan soal dampak dilemma dihidupkannya kembali GBHN.   “Visi Antara” mendatang, katakanlah “Visi Indonesia 2045”, ialah;berisi tentang tujuan, haluan, posisi dan capaian satu Abad Indonesia Merdeka di tahun 2045. Visi Antara ini dibuat oleh MPR dan Visi dan Misi Calon Presiden harus mengacu  pada “Visi Antara” tersebut. Demikian pula, Visi dan Misi para Kepala Daerah wajib mengacu pada “Visi Antara” tersebut. Visi Indonesia 2045 itu, hendaknya tidak dibuat  oleh MPR yang isinya hanya DPR sebagai wujud political representarion yang dasarnya adalah kekuatan politik  (one man, one vote dan one values); dan DPD sebagai wujud territorial representation yang basisnya adalah daerah, akan tetapi perlu adanya wujud functional repreentatioan yang basisnya adalah golongan fungsional/ kekuatankolektiviteit, seperti;pemuka agama/ lintasAgama, cendekiawan, budayawan,  professional dan lain-lainnya. Sebab banyak tokoh-tokoh penting dan terhormat di RI ini, tidak dapat turut mengambil bagian dalam peoses pembentukan keputusan startegis bangsa di MPR, karena sistem perwakilan kita saat ini, hanya “dimonopoli” oleh kekuatan politik dan daerah. Karena itu, Utusan Golongan perlu dihidupkan kembali,dengan perbaikan, antara lain;pada kategorisasi dan sistem rekrutmennya, tanpa pemilihan  supaya berbagai golongan fungsional itu bersama DPR dan DPD berperan aktif dalam menyusun dan membentuk “Visi Antara” oleh MPR, berupa; “Visi Indonesia 2045” oleh MPR sebagai penjelmaan berbagai unsur  konfigurasi bangsa Indonesia. Sistem pengangkatan tidaklah tabu, sebagaimana terjadi di Inggris, Jepang, Malaysia, Thailand dan lain-lainnya, dan tentu tidak patut jika kapasiatas tokoh nasional utusan golongan  hanya disetarakan dengan prinsip one man, one vote dan one values yang dasarnya adalah prinsip mayoritas. (**)   *) Ganjar Razuni - Lektor Kepala FISIP Universitas Nasional/Wakil Sekertaris Dewan Pakar DPP Partai GOLKAR**) Pendapat Pribadi, belum tentu Mencerminkan lembaga dimana Penulis Bernaung.