Pengadilan Tipikor Vonis 9 Tahun Penjara Pejabat MA Andri Tristianto

Pengadilan Tipikor Vonis 9 Tahun Penjara Pejabat MA Andri Tristianto
Jakarta, Obsessionnews.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. "Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri dianggap hakim terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Andri terbukti menerima uang suap sebesar Rp400 juta. Uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Padahal patut diduga bahwa jabatan terdakwa sebagai Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tak memiliki kewenangan untuk mengurus perkara tersebut yang masuk ranah pidana khusus, sehingga ia meminta bantuan staf panitera pidana khusus di MA, Khosidah. "Hal itu dilakukan karena terdapat imbalan diluar gaji yang didapatkan setiap bulan," ungkap Hakim John. Selain terbukti menerima suap, Andri juga terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru terkait perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. (Has)