KPK Cegah Nur Alam Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam bepergian ke luar negeri. Larangan itu tertuang dalam surat permohonan pencegahan yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM, Jakarta. "Untuk tersangka NA (Nur Alam) sudah (dicegah) per 22 Agustus 2016," ujar Plh Kabiro Humas, KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2016). Sebelumnya KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra tahun 2009-2014. Penyalahgunaan wewenang dilakukan Nur Alam dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)





























