177 WNI Berpaspor Filipina Dipastikan Tak Terdaftar di Kemenag

Jakarta, Obsessionnews.com - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin hi dengan tegas, bahwa Travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memberangkatkan 177 orang WNI berpaspor Filipina agar bisa dapat berangkat haji adalah yang tidak terdaftar di Kemenag, alias ilegal. Menurut M.Jasin, hingga saat ini terdapat 693 penyelenggara perjalanan ibadah umroh (ppiu) dan 296 penyelenggara ibadah haji khusus (pihk) yang terdaftar di Kemenag. "Kami terus melakukan identifikasi, perusahaan-perusahaan tersebut (yang ilegal ini) tidak berizin, maka semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai ppiu dan pihk," kata M.Jasin saat konferensi pers di kantor Kemenag, Selasa (23/8/2016) Pelanggaran berbentuk tak berizin ini, lanjut M.Jasin, masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian. Sementara dalam hal ini, tambah M.Jasin, Kemenag hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh ppiu dan pihk yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku. 177 WNI calon jamaah haji terdiri dari 100 laki-laki dan 77 perempuan ini ditangkap di bandara Manila saat mau berangkat ke Arab Saudi pada 19 Agustus 2016 lalu. (Popi Rahim)





























