Dua Tersangka Kasus Proyek Pupuk PT Berdikari Ditahan KPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembelian puput urea tablet di PT Berdikari pada tahun 2010-2012, masing-masing Direktur Utama CV Jaya Mekotama, Aris Hadianto (AH) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA). "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SA (Sri Astuti) di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu dan AH (Aris Hadiyanto) ditahan di rutan Pomdam Guntur Jakarta," kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016). Yuyuk mengatakan penahanan itu dilakukan usai kedua tersangka diperiksa sekaligus menandatangani berita acara penahanan. Aris Hadianto keluar sekitar pukul 16.04 WIB menggunakan rompi oranye tahanan KPK. Sri juga sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK sejak siang hingga akhirnya keluar pukul 16.31 WIB. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji pada Siti Marwa (SM) selaku Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari. Siti Marwa diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar dalam kurun waktu 2010-2012. Suap itu diberikan terkait dengan pengadaan pupuk. Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti Marwa. Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Has)





























