Waspada, OJK Sebut Ada 163 Perusahaan Investasi 'Bodong'

Jakarta, Obsessionnews.com- Jika Anda gemar berinvestasi di future trading, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 163 perusahaan investasi bodong atau entitas bisnisnya tidak jelas. Sehingga masyarakat berpeluang tertipu. Untuk mengusut perusahaan tidak jelas tersebut, OJK berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengawasi kegiatan investasi tersebut. "Dari 430 pernyataan yang disampaikan masyarakat ke Layanan Konsumennya sampai 11 Juni 2016 terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas bisnis tidak jelas. Kegiatan investasi lainnya tidak dapat ditelusuri, karena tidak ada informasi penawaran investasinya,” kata Kusumaningtuti S Soetiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Obsessionnews.com, Jumat (19/8/2016). baca juga:Awasi Investasi Bodong, OJK Bentuk Satgas InvestasiIni Aturan OJK Terkait Tax AmnestyOJK: Industri Keuangan Mesti Kuat, Biar Tahan Hadapi Krismon Nama-nama perusahaan ini terdapat di Investor Alert Portal (IAP). Situs ini menampilkan perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di OJK. “OJK telah memuat 34 penawaran investasi atau perusahaan yang tidak terdaftar,” jelasnya. Mereka yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK adalah: PT Cakra Pelita Investa, PT East Cape Mining Corporation (ECMC),dan PT Eka Pioneer Groupindo.Kemudian, PT Exist Assetindo, PT Glory Golden Indonesia, PT Golden Bird (Index Golden Bird, 7. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), PT Gracia Invexindo, danPT Indoboclub.Selanjutnya, PT Indoglobal Samrey International, PT Investasi Mandiri, PT Legion Artha Mulia, danAset Profit. Perusahaan-perusahaan lainnya adalah Best Link, Bisnis Cermat And, BJ City, Blak Blakan 2, BMA21BegitupulaCV Kebun Mas Indonesia, Exness Trading, Global Agro Bisnis (I-GIST), Gold Union, HKDGOOD, meabisnis.com, danIndoFxExpress.com.Tidak ketinggalanClash FX, FBS, Gainscope, Global Intergold, Bossventure,danManusia Membantu Manusia (MMM). Terakhir yakni Dream For Freedom, Wandermind, dan Sama Sama Sejahtera (SSS). Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut supaya masyartakat tidak gampang dirayu dengan penawaran investasi tidak berlegalitas. Langkah ini juga diharapkan membatasi pegerakan perusahaan. “Kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” ujarnya. Satgas Waspada Investasi menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).@reza_indrayana





























