Kementerian ATR/BPN Harus Buka Infomasi Publik

Kementerian ATR/BPN Harus Buka Infomasi Publik
Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional diminta terbuka dalam mengeluarkan informasi publik. Hal ini dikemukakan pasca dikeluarkannya keputusan oleh Komite Informasi Pusat (KIP) bahwa informasi mengenai Hak Guna Usaha yang dimohonkan oleh Forest Watch Indonesia adalah informasi terbuka. Tetapi Kementerian ATR/BPN malah melakukan banding ke PTUN Jakarta pada 9 Agustus 2016, berarti mereka tidak mengijinkan pengawasan publik pada sektor perijinan perkebunan. Padahal pemerintah sedang melakukan kebijakan moratorium pada perkebunan kelapa sawit untuk evaluasi terhadap ijin perkebunan sawit. Dokumen tanah yang diminta oleh FWI adalah untuk melakukan kajian terkait pemanfaatan lahan dan hutan. "Kami menyayangkan tindakan kementerian ATR/BPN tersebut. Karena kami kesulitan melakukan verifikasi tanpa adanya dokumen resmi dari pemerintah," jelas Linda Rosalina dari FWI di Jakarta, Jumat (19/8/2016). Padahal pihaknya menemukan adanya tumpang tindih perijinan yang menyebabkan hancurnya ekosistem hutan,  konflik antara masyarakat dan perusahaan, hingga terancamnya hidup masyarakat adat dan lokal, jelas Linda. Kejadian serupa terjadi di Kalimantan Timur, keputusan Komisi Informasi setempat yang menyatakan bahwa dokumen perijinan sawit ditolak oleh Kanwil BPN. Hal serupa juga terjadi di pertambangan. Ki Bagus Kusuma, dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan bahwa keputusan KIP itu membenarkan bahwa dokumen perijinan adalah terbuka. "Kenyataannya banyak tumpang tindih antara perijinan sawit dan tambang. Ada perusahaan sawit yang melakukan pertambangan diwilayah konsesi/HGU nya," jelas Bagus. Walhi juga menemukan hal serupa. Dirut Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen mengatakan konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit terjadi karena perijinan yang tak transparan. "Konflik terpanjang terjadi karena adanya perubahan fungsi lahan dari sawah dan ladang menjadi monokultur (satu jenis). Hal ini mengakibatkan ketersediaan pangan menipis, ekosistem terganggu," jelas Fathur Akibat lain adalah rakyat yang menjadi buruh di kampung sendiri akibat ijin diterbitkan tanpa pelibatan masyarakat. Trend ini sendiri meluas hingga 1 juta hektar perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Timur. Hal ini mengakibatkan hutan Indonesia telah hilang sebanyak 4 juta hektar, termasuk di Kalimantan. KPK juga telah mulai Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, antara lain menyelesaikan pengaturan tanah masyarakat dalam kawasan hutan. @baronpskd