Di Depan 7.000 Wali Murid Unair, RH Singung Kekerasan di Dunia Pendidikan

Di Depan 7.000 Wali Murid Unair, RH Singung Kekerasan di Dunia Pendidikan
Jakarta, Obsessionnews.com - Anggota Komisi X DPR RI ‎Ir HM Ridwan Hisjam (RH) yang membidangi Pendidikan, memberi sambutan pada acara Silaturrahmi Pimpinan UNAIR Universitas Airlangga (Unair) dengan 7.000 wali murid orang tua mahasiswa baru di Kampus C Mulyorejo Surabaya, Kamis (18/8/2016). Dalam kesempatan tersebut, Ridwan menyinggung mengenai kasus  ‎kekerasan  terhadap tenaga pengajar yang dilakukan oleh orang tua muridnya. Menurutnya, kejadian seperti itu tidak boleh terjadi di dunia pendidikan. Apabila terjadi permasalah antara mahasiswa dan dosen jangan diselesaikan di luar kampus atau melapor ke aparat. ‎"Sebaiknya diselesaikan di civitas akademika‎ sesuai Pasal 11, 12, dan 13 UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 yang mengatur mengenai civitas akademika‎," katanya. RH - Unair 2 ‎Pasal 11 kata dia, mengamatkan bahwa mahasiswa dan dosen merupakan bagian dari masyarakat akademik. Civitas akademika memiliki fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. "Selain itu civitas akademika harus inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif," terangnya. Adapun Pasal 12 mengatur mengenai Dosen sebagai anggota civitas akademika memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mahasiswa dgn mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya. RH - Unair 1 Sedangkan pasal 13 mengatur mengenai mahasiswa sebagai anggota civitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran dalam mengembangkan potensi diri di PT untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan atau profesional. "Hal ini semata-mata karena ingin putra-putri kita menjadi sarjana yang berkualitas tanpa kehilangan jati diri sebagai anak bangsa serta bertakwa kepada tuhan," tutupnya. Diketahui, sebelumnya terjadi kasus ‎seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul, dianiaya orang tua murid. Pemukulan ini terjadi setelah guru lebih dulu memukul muridnya karena tidak mengerjakan tugas. Murid itu kemudian melaporkan kejadian pemukulan kepada orang tuanya. Merasa tidak terima anaknya dipukul, orang tua langsung mendatangi guru tersebut kemudian memukul balik. (Albar)