BNN Kerjasama PPATK Telusuri Transaksi Narkoba Rp3,6 Triliun

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi transaksi mencurigakan terkait sindikat peredaran narkoba di Indonesia senilai Rp 3,6 triliun. BNN akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) untuk dilakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Untuk itu kami sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang," ungkap Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/8/2016). Arman mengaku sudah mengetahui beberapa nama rekening perusahaan yang melakukan transaksi mencurigakan. Namun, pihaknya belum mau mengungkap ke publik karena kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Perusahaan itu sebagian di Asia, Eropa dan juga Indonesia. "Penyidikan TPP harus dilakukan karena kalau dilihat satu jaringan saja bisa hasilkan Rp 3,6 triliun. Nah, kalau 72 jaringan di Indonesia kalau hasilkan Rp 1 triliun saja, paling tidak mereka hasilnya Rp 72 triliun per tahun. Ini sinkron dengan penelitian yang dilakukan bersama UI," jelas Arman. BNN sedang berupaya untuk menyita uang maupun aset dengan cara melakukan penyelidikan TPPU. Akan tetapi perbedaan hukum dengan negara penerima dinilai akan menjadi hambatan bagi BNN. Untuk itu, Arman mengatakan pentingnya menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri dan PPATK. "Tidak semua negara bisa koorperatif apabila menyangkut kepentingan masing-masing. Namun kami di BNN, Bareskrim dan PPATK kita berusaha jalin kerja sama untuk menuntaskan kasus ini yang tujuannya kita berusaha bawa kembali uang atau aset ini ke dalam negeri," tukasnya. Menurut Arman, kasus ini terungkap setelah BNN menangkap Toni Chandra, seorang gembong narkoba sekaligus pemilik pabrik narkoba di Jakarta Barat yang sudah divonis seumur hidup dan kini sedang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. "Toni ini kalau menurut catatan kami sering terkait kasus kejahatan narkotika bahkan sewaktu saya di Polda yang bersangkutan sudah beberapa kali dihukum, kemudian keluar dan dihukum lagi," ujar Arman. (Has)





























