Lapor Panglima TNI, PWI Kecam Kasus Penganiayaan Wartawan

Jakarta, Obsessionnews.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengecam dan merasa prihatin atas kasus penganiayaan terhadap dua wartawan di Medan, Sumatera Utara oleh anggota TNI AU saat melaksanakan profesi wartawan, pada 16 Agustus 2016 lalu. "Tugas wartawan diatur oleh UU No.40 tahun 1999 pasal 8 dalam melaksanakan profesi wartawan mendapat perlindungan hukum," dalam surat pernyataan keprihatinan yang ditandatangani oleh Ketua PWI Margiono dan Sekjen Hendry Ch Bangun, Kamis (18/8/2016). baca juga:Panglima TNI: Pengikut Santoso Segeralah Turun, Satgas TNI Tidak TembakPanglima TNI: Serda YH Dipecat dan Dihukum Berat! Margiono menambahkan, PWI Pusat meminta kepada Panglima TNI khususnya Kepala Staf TNI AU memberikan sanksi kepada prajurit TNI AU yang telah melakukan penganiayaan tersebut. Dan memberikan sanksi kepada atasan mereka atas kelalaian dalam memberikan pembinaan. "Kedepan kami berharap prajurit TNI menjalankan tugas dalam koridor hukum, sehingga tidak menimbulkan korban. Baik bagi masyarakt maupun insan pers," pungkas Margiono. (Reza)





























