Kasus Arcandra Berbeda dengan Gloria

Kasus Arcandra Berbeda dengan Gloria
Jakarta, Obsessionnews.com - Kasus dua kewarganegaraan tidak hanya dialami oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, tapi juga dialami oleh Gloria Natapradja, salah satu anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Menanggapi hal itu, politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, kasus Arcandra dengan Gloria berbeda dan tidak bisa disamakan. ‎Arcandra adalah orang dewasa yang menjabat sebagai menteri. "Arcandra adalah kategori orang dewasa dan berkaitan dengan status jabatan menteri sebagai pejabat negara yang diatur jelas dan tegas dalam undang-undang," katanya, di DPR, Selasa (16/8/2016). Ia menyebut, dalam undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan pasal 22 seseorang yanh diangkat menjadi menteri harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia. Sedangkan status kewarganegaraan Arcandra diatur dalam UU  Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal 23 WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. "Berbeda untuk Gloria. ‎Meskipun ayah ‎berkebangsaan Prancis, karena usianya belum mencapai 18  tahun dan belum menikah, maka negara kita harus memperlakukan Gloria ‎sebagai WNI. Dalam UU Nomor 12 tahun 2006 jelas diatur dalam pasal 4 huruf (d)," katanya. Dalam dalam UU tersebut disebutkan WNI  adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI. Dalam hal status kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. "Dan Gloria‎ sudah menegaskan sikap kewarganegaraannya dengan  menyatakan bahwa dia akan memilih WNI  saat berusia 17 tahun dan akan membuat KTP," kata Masinton. Kasus Gloria menunjukkan dia belum berusia 17 tahun. Karena itu, pemerintah seharusnya tidak perlu mengeluarkan Gloria sebagai pasukan Paskibraka.  "Harusnya Menteri Sekretaris Negara bisa membaca teliti dan jeli UU Kewarganegaraan, dan Paskibraka bukanlah pejabat negara," katanya. Ia menyebut, pencoretan Gloria sama saja telah melucuti spirit nasionalisme anak muda yang berprestasi.  "Pencoretan Gloria dari peserta Paskibraka adalah bentuk pelemahan spirit nasionalisme yang sudah tertanam di hati Gloria serta anak-anak Indonesia yang dilahirkan dari darah blasteran," jelasnya. (Albar)