BCA Safari Perkenalkan Tax Amnesty

BCA Safari Perkenalkan Tax Amnesty
Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah memberikan kepercayaan kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai sebagai salah satu dari tujuh bank yang menarik dana lewat tax amnesty. Untuk itu BCA tengah mempersiapkan tur ke berbagai tempat  di Indonesia untuk menyosialisasikan kebijakan tax amnesty. “Akan ada semacam safari oleh penasihat pajak yang kami kontrak untuk memberikan penjelasan dasar program pengampunan pajak ke nasabah-nasabah di seluruh Indonesia,” kata Wakil Presiden Direktur BCA Eugene K. Galbraith kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/7/2016). Kegiatan safari ini bakal menjadi strategi BCA untuk memperkenalkan  kebijakan tax amnesty kepada masyarakat. “Kami akan berikan arahan dan penjelasan maksud pengampunan pajak,” ujarnya. Menurutnya, kebijakan tax amnesty tersebut bisa berlangsung sukses dan menjadi penopang penerimaan pajak. Sehingga mencerminkan kepercayaan tinggi ke pemerintah. "Saya kira ini akan sukses dan menandai bahwa kepercayaan masyarakat atas kebijakan pemerintah sangat tinggi," tuturnya dengan optimis. Sebelumnya Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, berbagai instrumen investasi yang ada di BCA dipersiapkan dan dimaksimalkan daya tampungnya. “Hal ini dilakukan agar mampu menampung dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun,” kata Jahja usai halal bihalal di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat, Selasa (12/7). Seperti diketahui Dewan Perwakilan rakyat (DPR ) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi UU, Selasa (28/6/2016). Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (18/7/2016). Meskipun belum diketahui secara pasti mengenai potensi dana repatriasi yang bisa masuk ke perbankan, Jahja berharap jumlah dana yang masuk cukup besar. Sementara itu dalam sosialisasi tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  mengampanyekan tagline “ungkap, tebus, lega”. Tagline tersebut memiliki makna atas upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara khususnya dari pajak. Ungkap merupakan sebuah pernyataan dari Wajib Pajak (WP) untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar negeri, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami WP. Sehingga kolom harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Tebus adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan tax amnesty berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh WP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Uang tebusan atas amnesti pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif utang tebusan dengan nilai harga bersih yang telah diungkapkan oleh WP. Lega adalah sebuah perasaan yang nantinya akan menaungi WP manakala mereka telah memanfaatkan pengampunan pajak. Dengan diterimanya pengampunan pajak, maka WP akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015. (@arif_rhakim)