Yusril Akan Lawan Ahok di MK

Jakarta, Obsessionnews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkmah Konstitusi (MK) yang digugat oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok yang ingin kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI pada Pilkada 2017 menolak untuk cuti sebagaimana diatur dalam UU Pilkada. Yusril menilai, sikap Ahok tidak benar, dan ia siap menjadi lawannya di MK. "Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya (Basuki) demi keadilan dan kepastian hukum," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2016). Masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Hal itu bertepatan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Yusril menilai, bila Ahok tidak cuti maka dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kewenangan. Terlebih masa cuti berbarengan dengan masa penyusunan anggaran. "Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara ksatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," ujar Yusril. Menurut Yusril, alasan Ahok menolak cuti karena bertepatan dengan masa penyusunan anggaran, tidak rasional dan mengada-mengada. (Albar)





























