Kasus Fadli Zon Didiamkan, ICW akan Datangi MKD

Kasus Fadli Zon Didiamkan, ICW akan Datangi MKD
Jakarta, Obsessionnews.com - Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI guna mempertanyakan laporan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Kami mempertanyakan MKD yang sampai hari ini agaknya belum memproses laporan yang kami sampaikan beberapa waktu," ujar aktivis ICW, Donald Fariz saat dihubungi, Kamis (11/8/2016). Donald mengaku sejak laporan mereka masukan ke MKD hingga saat ini belum sekalipun mereka diminta diberitahu perihal perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihaknya curiga kasus ini sengaja diendapkan. "Karena sampai hari ini pihak pelapor belum pernah dipanggil maupun dimintai informasi, apakah sifatnya melengkapi berkas atau memperjelas laporan yang diberikan. Sampai hari ini itu belum pernah dilakukan," ungkap Donald. "Jadi kami sebagai pelapor tentu mempertanyakan tindak lanjut laporan yang pernah dimasukan oleh sejumlah masyarakat diantaranya ICW, kemudian Perludem, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Fadli Zon," tambah dia. "Kami tentu akan mempertanyakan ke MKD tidak lanjut laporan yang sudah kami masukan, kan jelas masa waktunya 14 hari, tentu kami akan sesegera mungkin untuk bisa mengkonfirmasi tersebut ke MKD agar kami sebagai pelapor mendapat kejelasan." Menurut dia, seandainya laporan tidak ditindaklanjuti karena masalah administrasi alasan tersebut mengada-ada. Namun, pihaknya akan menunggu hingga ada kepastian dari MKD apakah laporan tersebut ditindak lanjuti atau tidak. "Kami tentu tidak ingin dulu menyimpulkan sebelum kami mengkonfirmasi ulang atau seharusnya MKD mengkontak pelapor, tapi sebagai langkah kami akan mengkonfirmasinya," katanya. Dalam pengalaman laporan kasus pelenggaran etika, mestinya kata Donald kasus Fadli Zon layak disebut melanggar kode etik. Karena melakukan perbuatan tidak patut meminta fasilitas untuk keperluan anaknya di luar negeri. "Kami dari masyarakat sipil sudah berkali-kali melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan ini termasuk kasus yang kami yakini masuk pada domain atau wilayah penggaran etik yang harus diproses oleh MKD," tandas dia. (Has)