DPRD Sumbar Desak Pemprov Selesaikan SOTK

DPRD Sumbar Desak Pemprov Selesaikan SOTK
Padang, Obsessionnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tidak akan membahas anggaran 2017 sebelum Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) selesai. Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, pembahasan APBD 2017 baru akan dibahas, apabila SOTK yang baru ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) "Sesuai dengan aturan, persoalan SOTK harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum anggaran ditetapkan," ujar Hendra usai Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2017, Kamis (11/8). Meski demikian, Hendra optimis APBD 2017 bisa diselesaikan sebelum bulan Desember. Untuk itu, ia meminta Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk segera merampungkan perampingan SOTK di Pemprov Sumbar Agar DPRD Sumbar bisa menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan sebuah keputusan. "Kami minta gubernur segera menuntaskan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Sumbar," katanya. di DPRD Sumbar Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menyusun perubahan sejumlah nomenklatur SKPD sesuai hasil validasi dan verifikasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana perubahan telah diusulkan pada Kemendagri. Sesuai hasil validasi dan verifikasi dari Kemendagri perampingan SKPD misalnya Dinas Perkebunan akan berada di dalam Dinas Pertanian dan Biro Aset dikembalikan di bawah Dinas Penggelolaan Keuangan Daerah (DPKD). Kemudian, Biro Kerjasama Rantau yang sebelumnya tergabung dalam Biro Pembangunan, menjadi tersendiri. Sedangkan Biro Pembangunan dikembalikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Disamping itu, terdapat sejumlah SKPD yang harus dihapuskan, diantaranya Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Tugas yang ada di SKPD itu nanti dilaksanakan oleh SKPD terkait. Sementara itu, terdapat SKPD yang dimekarkan diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipisah dan menjadi SKPD berdiri sendiri. Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Disprasjal Tarkim) dipecah menjadi dua, Dinas Cipta Karya Perumahan Rakyat dan Dinas Bina Marga. Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sebelumnya bergabung dalam Dinas Perhubungan, akan berdiri sendiri. Biro Humas yang sebelumnya menjadi bagian di Sekretariat Provinsi akan berada di bawah Dinas Kominfo. Irwan Prayitno mengatakan, perubahan SOTK akan diputuskan oleh Kemendagri paling lambat tanggal 19 Agustus. Jika telah selesai, keputusan dimaksud akan disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda SOTK. (Musthafa Ritonga/@alisakinah)