Sri Mulyani Resmikan Layanan Terpadu Satu Atap Amnesti Pajak

Jakarta, Obsessionnews.com - Pengampunan pajak atau tax amnesty kini menjadi bagian penting bagi perekonomian Indonesia. Oleh karena itu hadirnya program tersebut harus berjalan lancar dan diperlukan perangkat pendukung guna menyukseskannya. Perangkat tersebut yakni Layanan Terpadu Satu Atap Amnesti Pajak (One Stop Service Tax Amnesty) yang menjadi insiatif PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan tersebut diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara memperingati 39 Tahun Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (10/8/2016). Layanan ini juga nantinya akan memudahkan para wajib pajak (WP) dalam berkonsultasi seputar amnesti pajak, pembayaran tarif amnesti pajak, sekaligus menjawab pertanyaan soal produk investasi pasar modal dengan gateway perusahaan efek, bank persepsi, Direktorat Jenderal Pajak, BRI dan KSEI. "Tax Amnesty akan membantu perekonomian kita. Oleh karena itu diperlukan banyak dukungan untuk melancarkan kebijakan tersebut, salah satunya dengan menyosialisasikan tax amnesty pajak," ungkap Sri. Sementara itu Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, selain menerbitkan one stop service tersebut, pihaknya mengimbau bank gateway sebagai penerima dana repatriasi harus lebih proaktif. "Beberapa aturan sudah kita keluarkan, terutama kesiapan dari bank. Kami minta bank proaktif jemput bola melakukan gathering menjelaskan kepada nasabah-nasabahnya tentang tax amnesty, baik di dalam negeri maupun bank gateway di luar negeri. Yang penting sosialisasinya maju," tutur Muliaman. Guna menikmati layanan tersebut, para WP dapat mengunjungi Main Hall BEI Gedung BEI Jakarta, dan Kantor Perwakilan BEI yang ada di 20 kota di Indonesia hingga 30 September 2016. Pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB, sementara pada hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB. (@aprilia_rahapit)





























