Bareskrim: Proses Hukum Haris Azhar Ditunda

Jakarta, Obsessionnews.com - Bareskrim Polri proses hukum kasus pencemaran nama baik institusi Polri yang diduga dilakukan oleh Koordinator Kontras Haris Azhar. Penundaan dilakukan sambil menunggu hasil investigasi tim independen. "Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan konferensi di Jakarta, Rabu (10/8/2016) Sementara ini tim independen yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Dwi Prayitno sedang mengumpulkan fakta terkait isi nyanyian Freddy Budiman yang diceritakan ke Haris. Bila terbukti ada keterlibatan oknum TNI, Polri dan BNN kasus ini bisa dihentikan. "Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses projustisia, kita lihat dulu dong tim investigasi menemukan ada tidaknya tindakan hukum," ucapnya. Tim investigasi bakal bekerja paling lama 90 hari. Tim terdiri dari belasan anggota yang berasal dari sejumlah elemen seperti Kompolnas dan akademisi. Sebelumnya, Haris menyampaikan pernah berbincang dengan Freddy, pada 2014 di Lapas Nusakambangan. Dalam perbincangan itu, Freddy mengaku memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri. Tak hanya itu, Freddy juga menyebut dia sempat difasilitasi jenderal bintang dua ketika membawa narkoba dari Sumatera. Sang jenderal duduk di samping Freddy yang mengemudikan mobil dari Medan ke Jakarta. Merasa dicemarkan nama baiknya, Haris kemudian dilaporkan oleh BNN, Polri dan TNI. (Albar)





























