Kemenkop Dukung Revitalisasi Usaha Pengolahan Singkong‎

Kemenkop Dukung Revitalisasi Usaha Pengolahan Singkong‎
Jakarta, Obsessionnews.com - Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan perlu revitalisasi usaha pertanian, produksi hingga pengolahan cassava atau singkong. Komoditi ini sangat potensial sebagai sumber pangan, pakan, bahan baku industri tapioka dan bio-etanol. Deputi Pengolahan dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan kebutuhan terhadap tepung singkong sangat tinggi dan meningkat setiap tahun. Bahkan penggunaan tepung tapioka untuk industri semakin meluas tidak hanya untuk industri makanan juga industri tekstil, playwood dan batik. Menurut data Susenas 2013, konsumsi cassava segar penduduk Indonesia sebesar 3,494 kg/kapita/tahun dan gaplek (dried cassava) sebesar 0,052 kg/kapita/tahun. "Berdasarkan analisi usaha tani budidaya cassava oleh Perusahaan Pengembangan Perkebunan Singkong (K3) di Kecamatan Puncakwangi Pati, Jawa Tengah  dan Perusahaan Perkebunan Singkong (PPS) di Sampang, Jawa Timur keuntungan (net profit) mencapai Rp 13,3 juta/ha per siklus per tanaman sigkong," kata Wayan melalui siaran pers, Minggu (7/8/2016). Wayan menegaskan  prospek industri pengolahan singkong harus yang sangat tinggi harus dimanfaatkan KUD guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah provinsi dan kabupaten setempat. Diakui ada sejumlah  kendala dalam pengembangan industri cassava dalam arti luas, yaitu kepemilikan lahan pertanian ang relatif sempit sehingga tidak memenuhi skala ekonomi (economic of scale). Karena itu disarankan agar menggabungkan lahan-lahan yang ada menjadi corporate farming system  atau perkebunan rakyat/ petani agar efisien dan berdaya saing dalam suatu wadah Koperasi. Diharapkan juga ditindaklanjuti pembangunan Perusahaan Perkebunan Singkong (PPS) yang dikelola oleh koperasi dan menjadi percontohan (role model) untuk dikembangkan didaerah lain yang memiliki potensi cassava. Wayan juga mengatakan kendala lainnya pemilikan modal kerja/investasi (saprodi) petani sangat terbatas atau bahkan tidak ada. Diminta agar  Lembaga Pembiayaan/Perbankan dapat memfasilitasinya dengan memberikan kemudahan tanpa agunan melalui koordinasi Koperasi, khususnya KUR dan melalui LPDB. Dinilai juga kapasitas kewirausahaan Petani Pengusaha UKM yang relatif lemah baik dalam teknologi, jejaring bisnis dan manajemen keuangan, manajemen pra panen dan pasca panen. (Has)