Tidak Ikut Amnesty? Ini Resikonya!

Tidak Ikut Amnesty? Ini Resikonya!
Jakarta,  Obsessionnews.com - Adanya pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi sebuah peringatan sendiri bagi masyarakat yang selama ini menyimpan uang diluar negeri dan menghindari pajak. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani.  Saat ini seluruh menteri keuangan di dunia sedang mencari pajak. Para pengusaha khususnya pandai menyembunyikan dana baik seperti di bawah bantal ataupun diluar negeri ubtuj menghindari pajak. "Saya ingin sampaikan, semua menteri keuangan saat ini di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus," papar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016) lalu. Ia menuturkan, dengan kondisi seperti itu kini para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli. "Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Sri Mulyani. Pihaknya mengingatkan untuk tidak kembali menghindari pajak,  sebab kini dunia berkomitmen sehingga perlu diwaspadai bagi yang melanggar. "Hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange," imbuhnya. Dimulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak. Sri menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah. "Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya dua persen," ungkapnya Berikut tahapan bulan pemanfaatan tax amnesty dengan jumlah bunga, yaitu: Tgl 1 juli - 30 september adalah tahap satu dengan tebusan hanya dua persen dari jumlah kekayaan Tgl 1 oktober - 31 desember adalah tahap dua dengan tebusan hanya tiga persen dari jumlah kekayaan Tgl 1 jan - 30 maret adalah tahap tiga dengan tebusan hanya lima persen dari jumlah kekayaan "Jika kita ga melakukan tax amnesty kali ini maka semua data perbankan kita akan langsung bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun. Dan akan dikenakan pajak yang sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak,"tutup Sri (Aprilia Rahapit)