Semakin Kuat Dukungan Risma Berlaga di Pilkada DKI

Semakin Kuat Dukungan Risma Berlaga di Pilkada DKI
Jakarta, Obsessionnews.com–  Akhir-akhir ini nama Wali Kota Surabaya Tri Rismharini atau Risma mulai populer di DKI Jakarta. Hal ini terkait semakin menguatnya dukungan dia untuk berlaga di Pilkada DKI 2017. Berbagai elemen masyarakat optimis Risma dapat menyaingi gubernur petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di pilkada tahun depan itu. Salah seorang yang mendukung Risma adalah musisi Ahmad Dhani. Dhani siap mendukung Risma dengan berbagai syrat. "Kalau Ibu Risma berani menolak reklamasi, berani janji tak gusur dan tidak memihak konglomerat, akan kita dukung," ucap Dhani di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016). Sebelumnya anak-anak muda yang tergabung dalam Jakarta Love Risma (Jaklovers) mendeklarasikan dukungannya pada Risma untuk memperebutkan kursi DKI-1 Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (31/7). Koordinator Jaklovers Sherly mengatakan, anak muda Jakarta membutuhkan pemimpin yang cerdas, santun, dan pekerja keras. Mereka menilai, karakter itu terdapat pada Risma. “Kami juga membutuhkan pemimpin yang empati pada anak muda, gaul tetapi tetap menjunjung tinggi adat ketimuran dan kesopanan, baik dalam langkah maupun bicara. Ibu Risma yang paling cocok dengan kriteria itu,” kata Sherly. Sejauh ini Risma belum menyatakan sikapnya apakah akan maju di Pilkada DKI 2017 ataukah tetap bertahan di Surabaya. Risma semula  seorang pegawai negeri di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tahun 2010 ia terpilih menjadi Wali Kota Surabaya periode 2010 – 2015. Ketika itu ia diusung oleh PDI-P.  Banyak gebrakan yang telah dilakukannya, antara lain pada tahun 2014 menutup Gang Dolly, yang merupakan tempat prostitusi terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun 2015 ia melepas statusnya sebagai pegawai negeri, dan menjadi kader PDI-P. PDI-P kembali mengusungnya dalam Pilkada Surabaya 9 Desember 2015, dan ia meraih kemenangan. Risma dilantik sebagai Wali Kota Surabaya pada Februari 2016 untuk periode 2016 – 2021. Sejauh ini PDI-P belum memutuskan siapa yang bakal diusungnya pada Pilkada DKI 2017. Seperti diketahui hanya PDI-P yang dapat mengusung sendiri cagub dan cawagub pada Pilkada DKI 2017. Partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ini memiliki 28 kursi di DPRD DKI. Jumlah kursi yang dimiliki PDI-P ini melebihi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU 8/2015 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. 20% dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017. (@arif_rhakim)