Imigrasi Padang Deportasi Tiga WNA

Imigrasi Padang Deportasi Tiga WNA
Padang, Obsessionnews.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Jum'at (5/8/2016), dipulangkan ke negara asalnya, karena diduga menyalahgunakan izin kunjungan. Ketiganya terlebih dahulu diberangkatkan menuju Jakarta, setelah sempat ditahan di Kantor Imigrasi Padang, Sumbar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Esti Winahyu Nurhandayani mengatakan, ketiga WNA dimaksud yaitu Wu Qing Hai, beserta dua rekannya Hong Sui dan Cheng Jianshe. Wu Qing Hai yang merupakan seorang pengusaha. "Mereka ditangkap sejak 21 Juli lalu di Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan," katanya kepada wartawan di Padang, Jum’at (5/8) . Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Imigrasi Padang, mereka mengamati potensi tambang mineral di Solok Selatan, sekaligus akan menanamkan modalnya. Padahal dalam izin yang dikantongi, mereka berkunjung untuk keperluan pelesiran. “Kami mendapat info kalau ada WNA Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal. Info kami dalami, lalu kami tangkap ketiganya. Hari ini, mereka dideportasi ke negara asalnya melalui Jakarta,” ujarnya. Lebih lanjut Esti menjelaskan, saat ditangkap, izin kunjungan Wu Qing Hai telah habis. Sementara izin dua rekannya masih berlaku, karena mereka tidak datang dalam waktu bersamaan. Akan tetapi ketiganya tetap dideportasi karena menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk kegiatan lain. Esti mengatakan, pihaknya telah Tim Pengawasan Orang Asing atau PORA. Tim yang terdiri dari unsur  Polri, TNI, Kejaksaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata ini dalam upaya memantau keberadaan orang asing di Sumbar. Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, Tim PORA sudah terbentuk di 11 daerah masing-masing 7 Kabupaten dan 4 Kota. Tim dimaksud dantaranya di Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Kepulauan Mentawai, Kota Padang Sawahlunto. Catatan Imigrasi Kelas I Padang, pada 2015 sebanyak tujuh WNA dideportasi ke negaranya karena meyalahi izin tinggal. Sementara, tahun 2016 ini terdapat tiga WNA yang menyalahi aturan tinggal. Sementara, jumlah WNA yang menjadi tenaga kerja di Sumbar tercatat 129 orang terdiri warga negara Malaysia, Amerika, India, Korea dan Cina. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)