Pengampunan Pajak, Cukup Bayar Denda 2 Persen

Pengampunan Pajak, Cukup Bayar Denda 2 Persen
Jakarta, Obsessionnews.com – Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti The Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan, hingga saat ini belum kelihatan keseriusan pemerintah dalam menyukseskan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk seluruh rakyat. “Masyarakat menunggu bagaimana memohon amnesty atas pengampunan pajak gaji, upah, sewa, pajak barang mewah, pajak pertambahan nilai sebagaimana yang diamatkan UU Tax Amnesty,” tegas Salamuddin Daenmg, Kamis (4/7/2017). Sebagaimana disebutkan dalam UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), rakyat dapat memohon pengampunan pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak barang mewah lainnya. Berdasarkan UU tersebut rakyat yang pajaknya tertunda atau belum membayar pajak yang jatuh tempo dapat memohon pengampunan. “Masyarakat cukup mebayar denda saja sebesar dua persen dari seluruh kewajiban pajak mereka dan tidak perlu membayar pokok pajaknya. Namun sampai sekarang, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara maksimal, membuat brosur dan iklan mengenai prosedur masyarakat umum mengajukan tax amnesty tersebut,” ungkapnya. Seharusnya, tandas Daeng, Kementrian Keuangan dan Dirjen Pajak membuat pos pelayanan pengampunan pajak di seluruh kecamatan bahkan desa, RT dan RW agar rakyat bisa langsung membayar 2 % saja dari seluruh pajak mereka yang telat dibayarkan. “Ketidakseriusan aparat pajak dapat mengganggu suksesnya tax amnesty yang menjadi agenda prioritas pemerintahan Jokowi dalam 9 bulan ke depan,” bebernya. Padahal, lanjut dia, pengampunan pajak bagi seluruh rakyat ini adalah momentum penting dalam memperbaiki daya beli masyarakat yang tengah terpuruk akibat inflasi atau kenaikan harga harga. “Tax amnesty akan menjadi semacam insentif atau subsidi bagi rakyat, sehingga pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pemgampunan harus dijalankan dengan serius,” paparnya. (Red)