Mendagri Haruskan Ahok Cuti Setelah Resmi Jadi Cagub

Mendagri Haruskan Ahok Cuti Setelah Resmi Jadi Cagub
Jakarta, Obsessionnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mengambil cuti selama masa kampanye. Selanjutnya untuk mengawal jalannya pemerintahan akan ditunjuk seorang pelaksana tugas. "Jadi prinsipnya itu, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, maka posisi seorang gubernur definitif termasuk pak Ahok itu statusnya cuti di luar tanggungan negara, itu prinsip dulu," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri, harus mengajukan cuti selama masa kampanye. Ketentuan ini menurut dia, sudah melalui kajian yang matang oleh DPR dan pemerintah. Tjahjo mengaku, ada sejumlah kasus ketika calon petahana justru menggunakan birokrasi hingga APBD untuk memenangkannya dalam pilkada. Hal ini lanjut dia perlu jaga agar menjamin netralitas petahanan. "Salah satu masalah kan, masalah netralitas, karena kalau seseorang masih menjabat kan tetap (berpeluang menyalahgunakan wewenang)," kata Tjahjo. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. (Has)