Kapolri Pastikan Haris Azhar Bisa Jadi Tersangka

Kapolri Pastikan Haris Azhar Bisa Jadi Tersangka
Jakarta, Obsessionnews.com - Polri membuka penyelidikan kasus penyebaran pengakuan gembong narkotika Freddy Budiman melalui media sosial oleh Koordinator Kontras Haris Azhar. Penyelidikan ini bisa mengarah kepada penetapan Haris sebagai tersangka. "Saat ini beberapa pihak melakukan proses hukum dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja lakukan," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Pengakuan gembong narkotika Freddy Budiman yang disebar luaskan Haris berdampak hukum. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memastikan pihak tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan beberapa pihak yang merasa dirugikan. Haris dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Tito saat ini Haris masih berstatus sebagai terlapor, namun begitu bukan tidak mungkin statusnya bisa berubah menjadi tersangka. Dari penyelidikan informal yang dilakukan, pihaknya meragukan keterangan Freddy Budiman yang menyebutkan pejabat di Mabes Polri dan BNN menerima aliran dana dari bisnis narkoba yang dijalankan. "Kalau alat buktinya minimal dua ada dan ada keyakinan penyidik bahwa ini pidana ini dapat memenuhi unsur, maka bisa saja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dan biarkan pengadilan yang akan membuktikan nanti benar atau salah," terang dia. Tito mengatakan dengan pengakuan Freddy yang belum meniliki nilai benar itu, Haris harusnya mengkroscek ke beberapa pihak yang disebut. Namun tanpa langkah itu dilakukan, Haris menyebarkan melalui media sosial hingga menjadi viral di penjuru tanah air maupun dunia. Kasus Haris ini lanjut Tito harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar hati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum memiliki nilai kebenaran di media sosial. "Nah apakah sumber ‎keterangan ini dikonfirmasi oleh sumber yang lain? Sebaiknya, sebelum mempublish di publik menkroscek dulu ke sumber-sumber lain, seperti yang kita lakukan," kata Tito. (Has)