PT KAI Sumbar Digugat Pengusaha Basko

PT KAI Sumbar Digugat Pengusaha Basko
Padang, Obsessionnews.com - Pemagaran pintu masuk kawasan Hotel dan Mall Basko di Jalan Hamka Kota Padang, Sumbar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Barat (Sumbar) merugikan pengusaha Basrizal Koto. Kerugian akibat pemagaran itu dalam jumlah besar, karena tamu-tamu hotel banyak yang tidak mau menginap berikut pngusaha yang ingin berusaha di Mall mengurung niatnya.  Akibat kerugian yang ditimbulkan, pengusaha hotel dan mall ini menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) Padang sebesar Rp24 miliar. Kuasa hukum Basrizal Koto, Erizal Effendi mengatakan, gugatan terhadap PT KAI sudah dimasukkan ke PN Padang Selasa (2/8). “Gugatan yang kami masukkan terdaftar dengan Nomor 134.PDT tahun 2016,” katanya kepada wartawan di Padang, Selasa (2/8). Erizal mengatakan, pemagaran yang dilakukan pihak PT KAI pintu masuk kawasan Hotel dan Mall Basko di Jalan Hamka sebelah utara, sehingga membuat kerugian besar, sebab tamu hotel tidak mau menginap. Demikian juga pengusaha enggan berusaha di mall, karena parkiran sempit. “Khusus kerugian hotel akibat pemagaran itu mencapai Rp 8 miliar dan kerugian mall mencapai Rp 16 miliar rupiah. Sehingga total mencapai Rp 24 miliar,” ujarnya Erizal Effendi. Kawasan yang dipagar PT KAI itu diklaim Basko sebagai miliknya sesuai dengan sertfikat yang ditangan. Tetapi, pihak PT KAI juga mengkalim tanah tersebut juga milik mereka. Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Divre II Sumbar Miko Kamal kepada wartawan mengatakan, kasus yang melibatkan Barizal Koto sebagai tersangka dugaan tindak pidana membuat surat palsu. Kasus itu sudah bergulir sejak 2012 dan sampai sekarang kasusnya belum ada kepastian. Miko Kamal mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang akan menyelesaikan kasus ini. ”Langkah yang diambil Kajati yang akan menyelesaikan kasus ini akan menunjukan bahwa hukum tidak tumpul keatas namun semua orang sama di dalam hukum,” kata dia. Sebelumnya PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI)  Divre II Sumatera Barat terus memperjuangkan aset tanah milik negara yang dikuasai pihak PT. Basko Minang Plaza (BMP) Vice President PT.KAI Divre II Sumbar, Muhammad Barlian menyebutkan aset-aset tersebut adalah tanah yang berada di KM 12 lintas Padang-Tabing, Jalan Hamka No: 2A yang sedang mengalami permasalahan hukum. Kemudian pada persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada 1 November 2012 telah diputuskan dengan tegas oleh majelis hakim bahwa tanah yang menjadi objek sewa adalah milik PT.KAI yang dibuktikan dengan alasan hak berupa grondkaart. Selain melalui jalur perdata tersebut, PT.KAI juga telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dalam masalah penerbitan 3 sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas nama Basrizal Koto (Basko) yang telah diterbitkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)