Kejagung Tunggu Waktu Eksekusi 10 Terpidana Mati

Jakarta, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan soal pelaksanaan eksekusi mati untuk ke 10 terpidana mati kasus narkoba. Namun, Kejagung dapat memastikan kalau sudah tiba waktunya akan segera dilakukan eksekusi mati itu. "Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti (kalau) sudah siap, laksanakan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016). Noor menyatakan keseluruh terpidana yang lolos dari eksekusi mati tahap III telah rampung persyaratan dari aspek yuridis. "Tidak ada masalah. Tapi ada itu yang didahulukan karena ada pertimbangan," katanya. Seperti diketahui, Kejagung telah melaksanakan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati kasus narkoba. Berikut empat napi yang sudah dieksekusi secara rinci: 1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi 2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin 3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin 4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin. (Purnomo)





























