Hukman Mati Tak Efektif Kurangi Peredaran Narkoba

Jakarta, Obsessionnews.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, pemerintah mengevaluasi lagi penerapan hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba. Menurutnya, hukuman mati tidak memberikan efek jera, justru peredaran narkoba di Indonesia jumlahnya semakin banyak. "Hukuman mati tidak efektif untuk menguragi peredaran narkoba, yang terjadi justru pelanggaran atas hak hidup. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan hukuman mati," ujar Arif saat, Minggu (31/7/2016). Arif mengatakan, data BNN menunjukkan pada tahun 2008 tercatat 3 juta orang yang menjadi pengguna narkoba. Angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 5,1 juta jiwa pada tahun 2015. Sedangkan, kata Arif, sejak tahun 2004 sampai 2014, tercatat pemerintah telah mengeksekusi 18 terpidana mati untuk kasus narkoba. "Dari data tersebut terbukti bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jerak dan bukan menjadi cara yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba," kata Arif. Selain masalah di atas, Arif menyebut pemerintah sering kali mengabaikan proses hukum yang sesuai dengan fakta persidangan. "Prinsip peradilan yang adil belum terjadi di Indonesia," ungkapnya. (Albar)





























