Bareskrim Panggil Oknum Imigrasi DKI atas Kasus TPPO Di Malaysia

Jakarta, Obsessionnews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa oknum imigrasi DKI Jakarta. Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus perdagangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Tercatat di Bareskrim Polri 16 orang TKI diimingi oleh oknum imigrasi untuk bekerja sebagai pekerja restoran. Namun sesampainya di Malaysia TKI tersebut dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK). Kasus ini terungkap dari salah satu korban dapat melarikan diri. "Salah satu dari korban bisa melarikan diri dengan alasan berobat ke klinik di Kuala Lumpur kemudian dia ke kedutaan KBRI," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Kombes Surya Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/8/2016). Dia menjelaskan, bersama dengan KBRI Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerjasama dengan satgas milik Malaysia yang dikenal dengan nama D 9 (D Nine) melakukan operasi. "Bersama D Nine kali melakukan operasi di sana kemudian korban bisa kita selamatkan," katanya. Selanjutnya, korban tersebut dikembalikan ke Indonesia untuk kepentingan pembuatan laporan polisi. Dari korban tersebut, Bareskrim berhasil menangkap sepasang suami istri. "Dari korban ini kita bisa mengamankan dua pelaku suami istri. Istrinya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian dari suami istri ini kita kembangkan satu pelaku yang membuat dokumen palsu," tutur Umar. Umar pun mengatakan, modusnya adalah menggunakan paspor yang hilang, yang seharusnya sudah tidak digunakan kerjasama dengan oknum imigrasi. Dia mengaku, pihaknya sedang melakukan penyidikan juga untuk imigrasinya seolah-olah orang-orang tersebut (korban) pernah mempunyai paspor padahal tidak pernah. "Jadi, dokumen dipalsukan, hanya foto yang masih utuh, yakni foto korban. Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya ke oknum Imigrasi Rp800 ribu," kata Umar. Karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil oknum Imigrasi DKI Jakarta yang terlibat. "Minggu ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman. Kalau memang terbukti ada kerjasama di situ, mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya," tuturnya. Hingga saat ini Bareskrim sudah menahan tiga tersangka, yakni AR alias V, RHW alias E, dan perantara dari suami istri ke pihak imigrasi yakni SH. (Purnomo)





























