Ini Alasan Kejagung Eksekusi Empat Terpidana Mati

Ini Alasan Kejagung Eksekusi Empat Terpidana Mati
Cilacap, Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan proses eksekusi mati tahap III bagi terpidana mati kasus narkoba. Namun, dari 14 terpidana mati Kejagung selaku eksekutor hanya mengeksekusi empat terpidana saja, selebihnya belum dieksekusi mati. Kejagung beralasan, keempat terpidana yang dieksekusi mati itu telah divonis mati di tingkat pengadilan negeri hingga Peninjauan Kembali (PK). "Mereka masing-masing mengajukan dua kali PK dan ditolak," ujar Jampidum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016). Noor mengatakan, 10 narapidana lainnya yang divonis mati akan dieksekusi secara bertahap. Namun dia belum mau memberi tahu kapan akan dilakukan. "Nanti akan diinfokan," tuturnya. Berikut empat napi yang sudah dieksekusi secara rinci: 1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi 2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin 3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin 4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin. (Purnomo, @kapoy76)