Sengketa Informasi Dana BOS Padang Tetap Lanjut

Sengketa Informasi Dana BOS Padang Tetap Lanjut
Padang, Obsessionnews.com - Meski termohon badan publik Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tidak hadir pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik, tidak menghalangi proses lanjutan sidang sengketa informasi publik tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Padang. "Tidak ada masalah mau hadir apa tidak dengan alasan menurut termohon benar atau tidak, berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 pasal 31 sidang tetap lanjut untuk memeriksa dan memutudkan sengketa informasi dana BOS di Padang," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal usai sidang sengketa informasi pengelolaan Dana BOS Padang sebagaimana rilis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (27/7). Sidang lanjutan yang dihadiri kuasa pemohon dari perkumpulan Lembaga Anti Korupsi Integritas, dengan agenda pemeriksaan bukti justru pemohon menyatakan bahwa soal rekomendasi penelitian yang menjadi alasan termohon tidak disebutkan. "Bahkan saat jawaban keberatan tidak ada Dinas Pendidikan Padang menyinggung soal rekomendasi dari Kesbangpol terkait penelitian dana BOS di 12 sekolah," ujar kuasa pemohon Arief Paderi. Sengketa Informasi Dana BOS Padang2 Diterangkan Arief, soal Dana BOS adalah bagian dari komitmen Koalisi Masyarakat Sipil dengan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengawasi pengelolaan Dana BOS. "Kami melakukan penelitian untuk melakukan analisis dan bisa melahirkan rekomendasi, dan permohonan informasi dan data sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai metode penelitian kami," ujarnya. Anggota Majelis Komisioner Arfitriati menanyakan apakah Integritas tahu adanya Standar Operasi Prosedur (SOP) di Perwako terkait pengelolaan informasi. "Dan bagaimana kaitan saat menanyakan surat balasan dari sekolah waktu itu," ujat Arfitriati. Arief mengatakan soal Perwako yang mengatur SOP permohonan informasi di Pemko Padang memang ada tapi itu sinergis dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Ada setelah kita melakukan permohonan informasi karena prinsip permohonan itu cepat, sederhana dan biaya murah. Lalu saat menanyakan ke sekolah yang disasar hanya meminta izin dari Dinas Pendidikan saja, karena tidak dijawab permohonan informasi oleh sekolah kami mengajukan keberatan ke Dinas Pendidikan," ujarnya. Pada sidang pembuktian pemohon selain menambahkan bukti juga akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya. "Kami siap hadirkan saksi ahli," ujar Arief. Sengketa Informasi Dana BOS Padang3 Sedangkan majelis dalam upaya mengali soal sengketa ini juga akan menghadirkan saksi saksi yang dinilai tahu soal sengekta ini. "Meski termohon sudah menyatakan tidak mau hadir sidang, sesuai kewenangan Komisi Informasi di UU 14 Tahun 2008 yakni berwenang meminta keterangan dan menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik," ujar Majelis Komisioner Adrian Tuswandi. Sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dengan jadwal yang akan disampaikan secara tertulis oleh panitera. "Sidang diskor pada waktu yang akan ditetapkan oleh panitera lewat pemberitahuan resmi," ujar Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal. Sementara siang ini juga berlangsung sidang awal antara pemohon kelompok orang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Integritas dengan Badan Publik Univeristas Andalas. "Sampai Juli ini KI Sumbar sudah menangani sengketa informasi publik lima registet, sedangkan permohonan yang belum diregister ada lima permohonan lagi," ujar Adrian. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)