PPATK Awasi Suap Lewat UU Pembatasan Transaksi Tunai

PPATK Awasi Suap Lewat UU Pembatasan Transaksi Tunai
Jakarta, Obsessionnews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong supaya RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai masuk Prolegnas 2016. Keberadaan UU baru ini sangat diperlukan sebab banyak kasus suap terjadi karena menggunakan uang cash. "Kita usulkan. Kalau saya 2016 (masuk Prolegnas) karena sifatnya insidentil," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/7/2016). Yusuf mengatakan RUU ini masih disempurnakan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah tuntas, draft akan dikirim ke Presiden Jokowi untuk mendapatkan koreksi, selanjutnya baru akan dikirim ke DPR. "Saya rasa masih Dibahas dikumham, yang kita jadikan prolegnas itu adalah tentang pembatasan transksi tunai," jelas Yusuf. PPATK sepakat membatasi transaksi tunia hanya berkisar Rp 100 juta. Pembatasan ini, menurut Yusuf akan memudahkan mereka untuk melakukan pelacakan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan. Selain itu, lanjut dia dengan UU ini pemerintah tidak perlu repot mencetak banyak uang untuk keperluan transaksi tunai, mengimpor bahan baku, membuat tempat penyimpanan serta tidak perlu bolak-balik mengantarkan uang ke mesin ATM. "Yang penting adalah sarana bagi penyuap, pemeras, penerima gratifikasi berkurang," katanya. (Has)